Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Medcom/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Medcom/Candra Yuri Nuralam

Inspektorat DKI Bahas Sanksi Kasudin SDA Jakpus yang Boyong Pasukan Biru ke Bekasi

Selamat Saragih • 25 Juli 2023 23:36
Jakarta: Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mulai membahas sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat, Mustajab. Sanksi itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Mustajab dengan memerintahkan petugas SDA Jakpus yang dikenal sebagai Pasukan Biru untuk membersihkan selokan perumahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
 
"Kita tunggu saja antara satu atau dua minggu. Saya koordinasi internal dulu sebentar. Kan ada proses penghukuman disiplin," ujar Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefullah Hidayat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.
 
Menurut Syaefullah, proses pemeriksaan Mustajab dan pihak-pihak yang terlibat telah selesai. Namun, hasilnya belum bisa dibuka ke publik.

"Kini tahapannya belum sampai ke proses sanksi, namun proses pemeriksaannya sudah selesai," kata Syaefullah.
 
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Peta Panduan Pembangunan Puskesmas di 15 Kelurahan

Petugas Penyelenggara Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Sudin SDA Jakarta Pusat dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi. Belakangan terkuak mereka diminta bertugas di wilayah kediaman pribadi, Mustajab.
 
Mustajab sudah meminta maaf akibat memboyong pasukan biru ke Bekasi. Dia mengaku teledor dan pasrah menerima sanksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan