Ilustrasi penangkapan. (medcom.id)
Ilustrasi penangkapan. (medcom.id)

Dua Pelaku Pemerasan Modus Peretasan Instagram Ditangkap

Media Indonesia • 14 Agustus 2023 10:31
Jakarta: Dua pelaku pemerasan, yakni A, 21, dan MRP, 19 ditangkap jajaran polisi Polda Metro Jaya. Modus pelaku dengan meretas akun Instagram milik korban, kemudian meminta tebusan puluhan juta.
 
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Agustus 2023.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mengamankan pelaku A di Dusun Polewali, RT2 RW2, Keluraha, Mattunru Tunrue, Cempa, Pinrang, Sulawesi Selatan pada Rabu, 9 Agustus 2023. Pihaknya, kemudian melakukan pengembangan setelah penangkapan itu.

"Tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya di daerah Jalan Manunggal, Kelurahan Bukit Harapan, Soreang, Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan hari Rabu 9 Agustus 2023 pukul 07.40 Wita, atas nama tersangka MRP," kata Ade dalam keterangannya, Senin, 14 Agustus 2023.
 
Ade mengungkap peran dari pelaku A yakni membantu pelaku MRP untuk menyediakan rekening untuk menampung uang pemeresan. Sedangkan pelaku MRP berperan meretas akun Instagram milik korban.
 
"MRP kemudian menghubungi korban dan menyebutkan bahwa akunnya telah diretas. Tersangka MRP meminta sejumah uang kepada korban dengan diiming-imingi instagram milik korban akan dikembalikan," papar dia.
Baca: Dua Pemuda di Sulsel Diringkus Usai Peras Petinggi KOI

MRP menghubungi korban menggunakan aplikasi pesan WhatsApp untuk meminta sejumlah uang. Korban telah mengirimkan uang terhadap pelaku sebesar Rp15 juta.
 
Namun, kata Ade, tersangka kembali mengancam akan menyebarkan data dan informasi milik korban. Pelaku mengancam korban dengan meminta uang sebesar Rp100 juta.
 
"Namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada Polisi," ungkap Ade.
 
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua rekening bank, satu akun mobile banking, dan empat gawai milik kedua pelaku. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan