Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Medcom.id/Kautsar
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Medcom.id/Kautsar

Dishub DKI Ajukan Pemberhentian ASN yang Mencabuli Anak di Bawah Umur

Antara • 08 Januari 2024 22:43
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengajukan usulan pemberhentian sementara pegawainya, RT, 58. Aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan Dishub DKI itu diduga telah mencabuli anak perempuan, AAP, 11.
 
"Sesuai hasil klarifikasi, pegawai tersebut sudah jadi tersangka, karena itu kami akan mengajukan usulan pemberhentian sementara," kata Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 8 Januari 2024.
 
Pemberhentian sementara itu diajukan Dishub DKI kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Terkait adanya laporan aduan pencabulan tersebut, Dishub DKI Jakarta telah melakukan klarifikasi ke Polres Metro Jakarta Pusat dan kasusnya dalam proses penyidikan. 
 
"Yang bersangkutan dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan," ujar Syafrin.
 
Untuk penetapan status kepegawaian selanjutnya, Dishub DKI akan menunggu adanya kekuatan hukum tetap (inkrah) penetapan pengadilan.
 
Baca Juga: Bejat! Pria di Jakarta Selatan Cabuli Anak Tirinya 20 Kali sejak 2022

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menahan seorang ASN Dishub DKI Jakarta, RT, atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.
 
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan RT yang ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali terhadap korban dalam waktu satu tahun terakhir.

"Jadi, dengan korban, tersangka sudah kenal satu tahun lalu sejak kelas lima SD dan saat ini korban kelas enam SD. Sudah beberapa kali kekerasan pencabulan dilakukan," kata Anton.
 
Anton menjelaskan pelaku adalah tetangga dari korban di Jalan Swadaya Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan