Jakarta: Pria berinisial H (42) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya, SRP (12). Tersangka diketahui telah melakukan aksi bejatnya sejak 2022.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan aksi bejat H dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 saat korban duduk di bangku kelas 5 SD. Biasanya pelaku akan melancarkan aksinya di rumah kontrakan atau rumah orang tua pelaku.
Tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku berupa meraba area vital SRP. Tersangka juga seringkali memaksa korban melakukan hubungan suami istri. Kepada polisi, korban mengaku bahwa ayah tirinya itu telah melakukan aksinya sebanyak puluhan kali.
“(pengakuan korban) sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri,” ujar Bintoro kepada wartawan, Jumat, 5 Januari 2023.
H juga mengancam dan kerap memberikan uang kepada SRP supaya ia tidak mengadu. Namun, SRP akhirnya berani untuk mengadu kepada tantenya pada akhir Desember 2023. Tante korban langsung melaporkan pengaduan SRP ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tersangka ini turut mengancam korban. Dia juga kasih sejumlah uang, Rp10.000 sampai Rp20.000 supaya korban tidak mengadu,” terang Bintoro.
Pelaku kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian pada 29 Desember 2023 lalu. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Jakarta: Pria berinisial H (42) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menjadi tersangka kasus
pencabulan terhadap anak tirinya, SRP (12). Tersangka diketahui telah melakukan aksi bejatnya sejak 2022.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan aksi bejat H dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 saat korban duduk di bangku kelas 5 SD. Biasanya pelaku akan melancarkan aksinya di rumah kontrakan atau rumah orang tua pelaku.
Tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku berupa meraba area vital SRP. Tersangka juga seringkali
memaksa korban melakukan hubungan suami istri. Kepada polisi, korban mengaku bahwa ayah tirinya itu telah melakukan aksinya sebanyak puluhan kali.
“(pengakuan korban) sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri,” ujar Bintoro kepada wartawan, Jumat, 5 Januari 2023.
H juga mengancam dan kerap memberikan uang kepada SRP supaya ia tidak mengadu. Namun, SRP akhirnya berani untuk mengadu kepada tantenya pada akhir Desember 2023. Tante korban langsung melaporkan pengaduan SRP ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tersangka ini turut mengancam korban. Dia juga kasih sejumlah uang, Rp10.000 sampai Rp20.000 supaya korban tidak mengadu,” terang Bintoro.
Pelaku kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian pada 29 Desember 2023 lalu. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)