medcom.id, Jakarta: Korps Lalu Lintas Mabes Polri meluncurkan program aplikasi tilang elektronik (e-Tilang). Penerapan sistem e-Tilang akan berlaku secara nasional.
Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan, peluncuran e-Tilang, e-Samsat, dan pembuatan SIM online dinilai sebagai salah satu program monumental, karena inovasi baru kepolisian yang bekerja sama dengan beberapa stake holder lainnya.
"Program ini bertujuan agar tidak ada korupsi lagi di kepolisian. Kemudian mempermudah masyarakat juga," kata Tito di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas SIM) Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (16/12/2016).
Program ini juga, kata Tito, merupakan visi kepolisian memperbaiki pelayanan publik dan mengurangi budaya koruptif di lingkungan Polri, paralel dari keinginan Presiden Joko Widodo soal reformasi hukum. Ia mengapresiasi Korlantas Polri yang telah meluncurkan tiga program ini.
"Korlantas langsung menangkap keinginan ini, melakukan inovasi-inovasi," tegas dia.
Aplikasi e-Tilang akan merekam data pelanggar lalu lintas. Anggota Polantas yang berwenang menilang akan memiliki aplikasi e-Tilang di gawai berbasis android.
Petugas yang menjumpai pelanggar akan mencatat indentitas, jenis pelanggaran, dan besaran denda. Setelah itu input data dikirim ke server Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pihak Bank akan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening BRI.
Baca: Masyarakat Sambut Positif Sistem e-Tilang
Pelanggar yang tidak memiliki handphone akan diberikan lembar tilang arna biru agar pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Intinya, pelanggar bisa langsung membayar denda melalui ATM, e-Banking dan lain-lain.
Aplikasi e-Tilang juga terkoneksi dengan kejaksaan dan pengadilan. Ketika ada pelanggaran, kejaksaan dan pengadilan dapat langsung memutuskan besaran denda.
Sementara itu, program e-Samsat mempermudah masyarakat membayar pajak tahunan secara online. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat.
Begitu pula SIM online yang mempermudah masyarakat mengurus perpajangan SIM. Masyarakat cukup mendatangi Satpas di polres terdekat. Masyarakat tidak harus kembali ke daerah asal penerbitan SIM.
Kakorlantas Mabes Polri Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pada saat ini, pelaksanaan program pelayanan SIM online sudah tersedia di 190 Satpas. Rinciannya, 45 Satpas Ibu Kota Provinsi, 71 Satpas wilayah, meliputi Kalimantan, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dan perpanjangan SIM online melalui sarana mobil SIM keliling sebayak 155 unit dan akan ditiingkatkan," ujar dia.
Selain itu, saat ini ada 13 samsat yang sudah terkoneksi dengan database Korlantas Polri. "e-Samsat ini sudah bisa melayani melalui ATM di Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Jatim, dan Polda Sumsel. Nantinya akan ditingkatkan ke seluruh Indonesia," ucap dia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, Menteri BUMN Rini Soemarno, serta pimpinan Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo hadir dalam acara peluncuran ini. Direktur Utama BRI, BNI, dan Jasa Raharja juga hadir dalam acara kali ini.
medcom.id, Jakarta: Korps Lalu Lintas Mabes Polri meluncurkan program aplikasi tilang elektronik (e-Tilang). Penerapan sistem e-Tilang akan berlaku secara nasional.
Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan, peluncuran e-Tilang, e-Samsat, dan pembuatan SIM online dinilai sebagai salah satu program monumental, karena inovasi baru kepolisian yang bekerja sama dengan beberapa stake holder lainnya.
"Program ini bertujuan agar tidak ada korupsi lagi di kepolisian. Kemudian mempermudah masyarakat juga," kata Tito di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas SIM) Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (16/12/2016).
Program ini juga, kata Tito, merupakan visi kepolisian memperbaiki pelayanan publik dan mengurangi budaya koruptif di lingkungan Polri, paralel dari keinginan Presiden Joko Widodo soal reformasi hukum. Ia mengapresiasi Korlantas Polri yang telah meluncurkan tiga program ini.
"Korlantas langsung menangkap keinginan ini, melakukan inovasi-inovasi," tegas dia.
Aplikasi e-Tilang akan merekam data pelanggar lalu lintas. Anggota Polantas yang berwenang menilang akan memiliki aplikasi e-Tilang di gawai berbasis android.
Petugas yang menjumpai pelanggar akan mencatat indentitas, jenis pelanggaran, dan besaran denda. Setelah itu input data dikirim ke server Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pihak Bank akan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening BRI.
Baca: Masyarakat Sambut Positif Sistem e-Tilang
Pelanggar yang tidak memiliki handphone akan diberikan lembar tilang arna biru agar pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Intinya, pelanggar bisa langsung membayar denda melalui ATM, e-Banking dan lain-lain.
Aplikasi e-Tilang juga terkoneksi dengan kejaksaan dan pengadilan. Ketika ada pelanggaran, kejaksaan dan pengadilan dapat langsung memutuskan besaran denda.
Sementara itu, program e-Samsat mempermudah masyarakat membayar pajak tahunan secara online. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat.
Begitu pula SIM online yang mempermudah masyarakat mengurus perpajangan SIM. Masyarakat cukup mendatangi Satpas di polres terdekat. Masyarakat tidak harus kembali ke daerah asal penerbitan SIM.
Kakorlantas Mabes Polri Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pada saat ini, pelaksanaan program pelayanan SIM online sudah tersedia di 190 Satpas. Rinciannya, 45 Satpas Ibu Kota Provinsi, 71 Satpas wilayah, meliputi Kalimantan, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dan perpanjangan SIM online melalui sarana mobil SIM keliling sebayak 155 unit dan akan ditiingkatkan," ujar dia.
Selain itu, saat ini ada 13 samsat yang sudah terkoneksi dengan database Korlantas Polri. "e-Samsat ini sudah bisa melayani melalui ATM di Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Jatim, dan Polda Sumsel. Nantinya akan ditingkatkan ke seluruh Indonesia," ucap dia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, Menteri BUMN Rini Soemarno, serta pimpinan Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo hadir dalam acara peluncuran ini. Direktur Utama BRI, BNI, dan Jasa Raharja juga hadir dalam acara kali ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)