medcom.id, Jakarta: Masyarakat menyambut baik rencana penerapan sistem tilang elektronik (e-Tilang). Masyarakat berharap sistem ini dapat mempermudah pengurusan tilang.
"Bagus, yang saya dengar kita tidak perlu ke pengadilan. Bayar denda lewat online saja," kata Purwanto, 52, kepada Metrotvnews.com di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (15/12/2016).
Purwanto menilai sistem birokrasi pengurusan tilang masih rumit dan panjang. Adanya sistem e-Tilang diharapkan dapat memotong birokrasi yang berbeli-belit. Yang tepenting, sistem e-Tilang dapat menekan praktik suap.
"Kadang-kadang ada oknum polisi, orang pengadilan yang nakal. Kalau ada sistem e-Tilang, kita jadi tahu berapa denda yang kita keluarkan," ungkap warga Rawamangun itu.
Purwanto menyayangkan, sosialisasi penerapan sistem e-Tilang kurang digencarkan. Menurut dia, banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme sistem itu.
"Saya baru tahu tiga hari yang lalu dari televisi. Sepertinya sosialisasinya kurang," ujar Purwanto.
Peluncuran sistem tilang elektronik (e-Tilang) di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (15/12/2016). Foto: MTVN/Wanda Indana
Maman, 34, salah seorang warga lainnya mengaku tak tahu rencana penerapan sistem e-Tilang. Maman berharap, sistem itu dapat mempermudah urusannya.
"Saya belum tahu. Bagus kalau mau dibuat online. Yang penting enggak bikin tambah ribet saja," ujar dia.
Hal senada diutarakan Sapto, 42, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia mengaku belum mendengar informasi terkait rencana penerapan sistem e-Tilang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan meluncurkan aplikasi elektronik tilang atau e-Tilang pada Jumat, 16 Desember. Aplikasi ini befungsi mengurus denda pelanggaran tilang.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sistem ini dibuat dalam rangka mereformasi hukum. Ia mengklaim program ini bisa menghilangkan penegakan hukum yang terkesan lambat dan berbelit-belit.
“Sistem ini juga untuk memangkas birokrasi, mencegah terjadinya pungutan liar, dan anggapan kurang transparan,” kata Budiyanto kepada Metrotvnews.com.
Budiyanto menuturkan, adanya e-Tilang dapat meminimalisasi interaksi antara petugas dan pelanggar. Aplikasi ini juga mempermudah pelanggar membayar denda.
“Tidak perlu lagi ke pengadilan. Mereka tinggal bayar denda melalui e-banking, SMS banking dan ATM,” tutur dia.
Selain dengan bank, aplikasi ini juga terkoneksi dengan kejaksaan dan pengadilan. Setelah ditilang, petugas kepolisian akan mencatatnya dalam e-Tilang.
Nantinya, pelanggar bisa menitipkan uangnya ke bank yang sudah bermitra setelah mendapat penetapan pengadilan tentang besaran dana yang harus dibayar. Tagihan denda akan disampaikan ke pihak pelanggar melalui pesan singkat.
Apabila penetapan lebih kecil dari denda yang dititipkan, secara otomatis sisa uang akan dikembalikan ke pelanggar. "Pasti akan dikembalikan. Bila yang sudah punya aplikasinya bisa langsung ditransfer atau bisa juga diambil di pengadilan," ujar Budi.
Sistem elektronik ini telah disertakan dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. Program ini juga sudah memiliki payung hukum. Sistem ini dijadikan ajang perkenalan untuk penegakan hukum lain dengan sistem elektronik atau electronic law enforcement (ELE) di masyarakat.
medcom.id, Jakarta: Masyarakat menyambut baik rencana penerapan sistem tilang elektronik (e-Tilang). Masyarakat berharap sistem ini dapat mempermudah pengurusan tilang.
"Bagus, yang saya dengar kita tidak perlu ke pengadilan. Bayar denda lewat online saja," kata Purwanto, 52, kepada
Metrotvnews.com di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (15/12/2016).
Purwanto menilai sistem birokrasi pengurusan tilang masih rumit dan panjang. Adanya sistem e-Tilang diharapkan dapat memotong birokrasi yang berbeli-belit. Yang tepenting, sistem e-Tilang dapat menekan praktik suap.
"Kadang-kadang ada oknum polisi, orang pengadilan yang nakal. Kalau ada sistem e-Tilang, kita jadi tahu berapa denda yang kita keluarkan," ungkap warga Rawamangun itu.
Purwanto menyayangkan, sosialisasi penerapan sistem e-Tilang kurang digencarkan. Menurut dia, banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme sistem itu.
"Saya baru tahu tiga hari yang lalu dari televisi. Sepertinya sosialisasinya kurang," ujar Purwanto.
Peluncuran sistem tilang elektronik (e-Tilang) di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (15/12/2016). Foto: MTVN/Wanda Indana
Maman, 34, salah seorang warga lainnya mengaku tak tahu rencana penerapan sistem e-Tilang. Maman berharap, sistem itu dapat mempermudah urusannya.
"Saya belum tahu. Bagus kalau mau dibuat online. Yang penting enggak bikin tambah ribet saja," ujar dia.
Hal senada diutarakan Sapto, 42, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia mengaku belum mendengar informasi terkait rencana penerapan sistem e-Tilang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan meluncurkan aplikasi elektronik tilang atau e-Tilang pada Jumat, 16 Desember. Aplikasi ini befungsi mengurus denda pelanggaran tilang.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sistem ini dibuat dalam rangka mereformasi hukum. Ia mengklaim program ini bisa menghilangkan penegakan hukum yang terkesan lambat dan berbelit-belit.
“Sistem ini juga untuk memangkas birokrasi, mencegah terjadinya pungutan liar, dan anggapan kurang transparan,” kata Budiyanto kepada Metrotvnews.com.
Budiyanto menuturkan, adanya e-Tilang dapat meminimalisasi interaksi antara petugas dan pelanggar. Aplikasi ini juga mempermudah pelanggar membayar denda.
“Tidak perlu lagi ke pengadilan. Mereka tinggal bayar denda melalui e-banking, SMS banking dan ATM,” tutur dia.
Selain dengan bank, aplikasi ini juga terkoneksi dengan kejaksaan dan pengadilan. Setelah ditilang, petugas kepolisian akan mencatatnya dalam e-Tilang.
Nantinya, pelanggar bisa menitipkan uangnya ke bank yang sudah bermitra setelah mendapat penetapan pengadilan tentang besaran dana yang harus dibayar. Tagihan denda akan disampaikan ke pihak pelanggar melalui pesan singkat.
Apabila penetapan lebih kecil dari denda yang dititipkan, secara otomatis sisa uang akan dikembalikan ke pelanggar. "Pasti akan dikembalikan. Bila yang sudah punya aplikasinya bisa langsung ditransfer atau bisa juga diambil di pengadilan," ujar Budi.
Sistem elektronik ini telah disertakan dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. Program ini juga sudah memiliki payung hukum. Sistem ini dijadikan ajang perkenalan untuk penegakan hukum lain dengan sistem elektronik atau electronic law enforcement (ELE) di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)