Jakarta: Ratusan warga negara asing (WNA) di Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, belum divaksinasi covid-19. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi warga setempat.
"WNA diharapkan juga bisa divaksinasi karena risikonya semuanya sama, bisa terpapar. Kalau mereka terpapar covid-19, dampaknya bisa ke warga negara Indonesia (WNI)," kata Ketua Rukun Warga (RW) 14 Kelurahan Pondok Pinang Anton Ponto di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021.
Anton mengatakan WNA yang tinggal di wilayahnya cukup banyak. Para ekspatriat ini tidak termasuk kategori penerima vaksin gratis dari pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah telah membatalkan Vaksinasi Gotong Royong berbayar. Keputusan itu menutup kesempatan para WNA mendapatkan vaksin.
Ia menyebut vaksinasi untuk WNA krusial. Sebab, sudah banyak WNA di lingkungannya yang terpapar covid-19.
Baca: Pemerintah Diminta Bertindak Tegas Terkait Aturan WNA
Anton berharap vaksinasi covid-19 berbayar bisa dilanjutkan. Banyak WNA yang minta diikutsertakan dalam program vaksinasi covid-19.
"Karena kalau tidak (divaksinasi) mereka akan tertahan tidak bisa ke mana-mana, bahkan untuk perjalanan domestik terkait pekerjaannya," ujar Anton.
Dalam Adendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 disebutkan sejumlah aturan baru bagi WNA yang hendak melakukan perjalanan. WNA yang sudah di Indonesia akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupu digital telah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap sebelum perjalanan.
Jakarta: Ratusan
warga negara asing (WNA) di Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, belum
divaksinasi covid-19. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi warga setempat.
"WNA diharapkan juga bisa divaksinasi karena risikonya semuanya sama, bisa terpapar. Kalau mereka terpapar covid-19, dampaknya bisa ke warga negara Indonesia (WNI)," kata Ketua Rukun Warga (RW) 14 Kelurahan Pondok Pinang Anton Ponto di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021.
Anton mengatakan WNA yang tinggal di wilayahnya cukup banyak. Para ekspatriat ini tidak termasuk kategori penerima vaksin gratis dari pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah telah membatalkan Vaksinasi Gotong Royong berbayar. Keputusan itu menutup kesempatan para WNA mendapatkan vaksin.
Ia menyebut vaksinasi untuk WNA krusial. Sebab, sudah banyak WNA di lingkungannya yang terpapar
covid-19.
Baca:
Pemerintah Diminta Bertindak Tegas Terkait Aturan WNA
Anton berharap vaksinasi covid-19 berbayar bisa dilanjutkan. Banyak WNA yang minta diikutsertakan dalam program vaksinasi covid-19.
"Karena kalau tidak (divaksinasi) mereka akan tertahan tidak bisa ke mana-mana, bahkan untuk perjalanan domestik terkait pekerjaannya," ujar Anton.
Dalam Adendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 disebutkan sejumlah aturan baru bagi WNA yang hendak melakukan perjalanan. WNA yang sudah di Indonesia akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupu digital telah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap sebelum perjalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)