Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno. Foto: Antara/Wahyu Putro
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno. Foto: Antara/Wahyu Putro

100 Hari Anies Sandi

PDIP DKI Evaluasi Kinerja Anies-Sandi

Nur Azizah • 24 Januari 2018 14:01
Jakarta: Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengevaluasi 100 hari kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno. Ada 11 kebijakan yang menjadi catatan penting.
 
Pertama, pernyataan Anies soal pribumi. Ucapannya membuat gaduh dan menimbulkan kontroversi. Tak lama berselang, Anies menyatakan Monas boleh digunakan untuk kegiatan umum dan keagamaan.
 
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan kawasan Monas harus steril dari kegiatan yang melibatkan banyak orang.
 
"Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta, termasuk Monas," kata Gembong di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Januari 2018.
 
Anies-Sandi pun meminta pagar pembatas Monas dicopot. Anies berniat menjadikan Monas layaknya Central Park di New York.
 
"Padahal, pagar itu untuk menjaga rumput tidak diinjak. Setelah pagar dilepas, rumput terinjak-injak. Kondisi ini membuat petugas Monas melakukan perawatan ekstra," ungkapnya.
 
Kebijakan kontroversi lainnya adalah pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang terlalu gemuk dengan alokasi anggaran Rp28 miliar.
 
Baca: Rapor 100 Hari Kerja Anies-Sandi
 
Menurutnya, TGUPP terlalu berlebihan dan fungsinya tumpang tindih dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). TGUPP memiliki lima bidang, yakni pencegahan korupsi, percepatan pembangunan, harmonisasi dan regulasi, serta wilayah pesisir.
 
"Dana publik semestinya digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan publik, bukan untuk balas jasa politik," imbuhnya.
 
Penataan pasar tanah Abang pun menjadi catatan penting. PDI Perjuangan mendesak Anies mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru sesuai Pasal 25, Pasal 28, dan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Lalu, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ada juga kebijakan soal pencabutan aturan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Sudirman.
 
"Ini suatu kemunduran dalam menata Jakarta," imbuhnya.
 
Program hunian DP 0 Rupiah juga mendapat kritikan tajam. Sebab, harga yang ditawarkan tidak bisa dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah.
 
Begitu juga dengan program permodalan One Kecamatan One Center Enterpreneur (OK OCE). Menurutnya, bunga yang diberikan terlalu besar, yakni 13 persen.
 
"OK OTrip juga diterapkan setengah hati. Anies juga berencana mengoperasikan becak di Jakarta. Selain tidak manusiawi, juga sulit mengatur keberadaan tukang becak dan tidak sesuai dengan kondisi Jakarta sebagai Ibu Kota," kata Gembong.
 
PDI Perjuangan juga mengevaluasi pencabutan hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi. Seharusnya, lanjut Gembong, Anies-Sandi mendiskusikan masalah tersebut dengan DPRD.  "Kami harap evaluasi ini bisa menjadikan Jakarta lebih baik lagi," pungkasnya.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan