Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan keberadaan bus yang tidak mengikuti uji kir sering menimbulkan persoalan. Bus bodong yang tak layak jalan itu tak bisa memberikan kenyamanan bagi pengguna.
“Busnya tidak masuk terminal karena takut. Terminal harus ram check, harus lengkap,” kata Budi di Jakarta Convention Center, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu, 4 Maret 2018.
Dia juga mengeluhkan terminal bayangan di Pulo Gebang Jakarta Timur. Pasalnya, bus-bus bodong kerap beroperasi di terminal bayangan yang minim pemantau dan pengawasan petugas.
Kehadiran bus bodong seharusnya ditindaklanjuti oleh kepolisian. Pasalnya, Kementerian Perhubungan tidak punya wewenang menertibkan bus. “Kecuali bus di terminal dan bus di jembatan timbang,” ucap Budi.
Baca: Kemenhub Wacanakan Pendidikan untuk Supir Bus
Di sisi lain, pihaknya akan memberikan tindakan keras, tegas, konsisten terhadap taksi-taksi online yang membandel. Pengemudi taksi online yang menolak uji kir serta SIM umum akan ditertibkan.
“Kalau tidak diuji kir, kepolisian menyampaikan taksi online adalah taksi bodong juga,” tutur Budi.
Taksi bodong, kata dia, juga merugikan masyarakat. Mereka tidak mempunyai jaminan asuransi kepada penumpang. Taksi bodong ini bertolak belakang dengan bus bodong yang kondisinya kurang memadai.
“Tapi ini yang taksi bagus mau dilengkapi, tapi tidak mau,” pungkas Budi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/wkBndglk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan keberadaan bus yang tidak mengikuti uji kir sering menimbulkan persoalan. Bus bodong yang tak layak jalan itu tak bisa memberikan kenyamanan bagi pengguna.
“Busnya tidak masuk terminal karena takut. Terminal harus
ram check, harus lengkap,” kata Budi di Jakarta Convention Center, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu, 4 Maret 2018.
Dia juga mengeluhkan terminal bayangan di Pulo Gebang Jakarta Timur. Pasalnya, bus-bus bodong kerap beroperasi di terminal bayangan yang minim pemantau dan pengawasan petugas.
Kehadiran bus bodong seharusnya ditindaklanjuti oleh kepolisian. Pasalnya, Kementerian Perhubungan tidak punya wewenang menertibkan bus. “Kecuali bus di terminal dan bus di jembatan timbang,” ucap Budi.
Baca: Kemenhub Wacanakan Pendidikan untuk Supir Bus
Di sisi lain, pihaknya akan memberikan tindakan keras, tegas, konsisten terhadap taksi-taksi
online yang membandel
. Pengemudi taksi
online yang menolak uji kir serta SIM umum akan ditertibkan.
“Kalau tidak diuji kir, kepolisian menyampaikan taksi
online adalah taksi bodong juga,” tutur Budi.
Taksi bodong, kata dia, juga merugikan masyarakat. Mereka tidak mempunyai jaminan asuransi kepada penumpang. Taksi bodong ini bertolak belakang dengan bus bodong yang kondisinya kurang memadai.
“Tapi ini yang taksi bagus mau dilengkapi, tapi tidak mau,” pungkas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)