Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: MTVN/Nur Azizah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: MTVN/Nur Azizah

Anies Teken Pergub TGUPP

Nur Azizah • 29 November 2017 10:11
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meneken peraturan gubernur (pergub) yang mengatur Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Regulasi itu memperbaharui Pergub Nomor 411 Tahun 2016.
 
Anies mengatakan, jumlah personel TGUPP sebanyak 73 orang. Formasi tersebut akan diisi oleh PNS, tenaga professional dan staf ahli. Terkait nomor Pergub yang baru, Anies belum mau menyebutkan.
 
Baca: Tim Percepatan Pembangunan akan Seruangan dengan Anies
 
 "Tadi malam sudah di tandatangani. Secara umum sudah sepakat (73 orang). (Pergubnya) nanti kita cek," kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 November 2017.
 
Mantan Menteri Pendidikan RI belum mau membuka suara siapa saja yang bakal mengisi TGUPP. Ia mengatakan bakal membuka rekrutmen baru.
 
Kemarin, dalam rapat anggaran RAPBD 2018, sejumlah anggota DPRD mempertanyakan payung hukum TGUPP yang baru. Sebab, menurut Pergub Nomor 411 Pasal 7 huruf C, jumlah maksimal anggota TGUPP 15 orang.

Baca: Sandiaga tak Ingin TGUPP Jadi Cadangan)
 
"Bagaimana menentukan anggaran untuk 73 anggota TGUPP padahal Pergub barunya belum ada," Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus.
 
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritisi jumlah TGUPP yang terlalu gemuk. Menurutnya, 73 anggota tidak efisien. "Apakah efisiensi atau tidak? Ngurus republik saja enggak 73 orang, ini cuma DKI banyak sekali," ujar Gembong.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan