Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti milik Ina Yuniarti (IY), perempuan perekam dan penyebar video pengancam Presiden Joko Widodo. IY ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 15 Mei 2019.
"Ada beberapa barang bukti yang disita, salah satunya kacamata hitam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Selain kacamata hitam, polisi juga menyita satu unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung warna biru. Selembar baju warna putih dan tas warna kuning. Sejumlah barang bukti itu digunakan IY saat merekam video yang akhirnya viral.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah yang ada di video tersebut," aku Argo.
Video itu viral di media sosial Twitter. Dalam video itu, memperlihatkan Hermawan Susanto (HS) mengancam Jokowi. Ancaman dilontarkan Hermawan saat mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2018 lalu.
Baca: Motif Pemuda Pengancam Jokowi
Dalam video tersebut, IY tampak memegang ponsel dengan mode video blog (vlog) dan mengarahkan kameranya ke Hermawan. IY terlihat mengenakan kerudung berwarna biru dan kacamata hitam.
Dalam video itu Hermawan berteriak mengancam Jokowi. Dalam video dia menyebut: 'Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, demi Allah'.
Hermawan telah ditahan pada Selasa, 14 Mei 2019 selama 20 hari ke depan. Dia terancam pasal berlapis.
Yakni Pasal 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti milik Ina Yuniarti (IY), perempuan perekam dan penyebar video pengancam Presiden Joko Widodo. IY ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 15 Mei 2019.
"Ada beberapa barang bukti yang disita, salah satunya kacamata hitam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Selain kacamata hitam, polisi juga menyita satu unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung warna biru. Selembar baju warna putih dan tas warna kuning. Sejumlah barang bukti itu digunakan IY saat merekam video yang akhirnya viral.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah yang ada di video tersebut," aku Argo.
Video itu viral di media sosial Twitter. Dalam video itu, memperlihatkan Hermawan Susanto (HS) mengancam Jokowi. Ancaman dilontarkan Hermawan saat mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2018 lalu.
Baca: Motif Pemuda Pengancam Jokowi
Dalam video tersebut, IY tampak memegang ponsel dengan mode video blog (vlog) dan mengarahkan kameranya ke Hermawan. IY terlihat mengenakan kerudung berwarna biru dan kacamata hitam.
Dalam video itu Hermawan berteriak mengancam Jokowi. Dalam video dia menyebut: 'Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, demi Allah'.
Hermawan telah ditahan pada Selasa, 14 Mei 2019 selama 20 hari ke depan. Dia terancam pasal berlapis.
Yakni Pasal 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)