Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta gencar menyosialisasikan perluasan sistem ganjil genap. Sosialisasi dilakukan bertahap dan berbagai cara.
Kepala Dishub DKI Syafrin memerinci, pada 7 sampai 11 Agustus, sosialisasi dilakukan melalui media massa. Sosialisasi menggunakan kertas selebaran dilakukan pada 9-11 September.
"Tujuannya masyarakat pengguna kendaraan pribadi well informed terhadap kebijakan DKI," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis, 8 Agustus 2019.
Dishub DKI akan menyosialisasikan hal ini di empat mal ibu kota, seperti Cilandak Town Square, Mal Cipura, Atrium, dan Mal Arion. "Jadi (wilayah) barat, selatan, timur, utara ter-cover semua, selain kita sosialisasi lewat media sosial secara masif," imbuh Syafrin.
Syafrin mengatakan masyarakat memahami dampak polusi udara terhadap kesehatan. Polusi udara juga berdampak panjang hingga anak cucu.
Baca: Anies Dinilai Ceroboh Soal Perluasan Ganjil Genap
"Saya harap ini dilihat masyarakat sebagai tanggung jawab bersama karena polutan harus dijadikan musuh bersama," tandas Syafrin.
Dishub DKI telah memperluas area ganjil genap. Panjang lintasan mencapai 54,24 kilometer.
Skema pertama yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Kedua, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
Skema ketiga, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin dan Jalan Tomang Raya. Terakhir, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, Jalan Gunung Sahari dan segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk jalan tol serta pintu keluar jalan tol sampai persimpangan terdekat.
Perluasan tersebut terbagi atas dua tahap. Sosialiasi perluasan ganjil genap akan berlangsung pada 7 Agustus-8 September 2019. Sedangkan uji coba berlangsung pada 12 Agustus-6 September 2019. Perluasan ganjil genap baru resmi diberlakukan pada Senin, 9 September 2019.
Sistem ini juga mengalami sedikit pergeseran waktu pada sore hari. Semula diberlakukan pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB, menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Sedangkan pada pagi hari tetap. Ganjil genap berlaku pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta gencar menyosialisasikan perluasan sistem ganjil genap. Sosialisasi dilakukan bertahap dan berbagai cara.
Kepala Dishub DKI Syafrin memerinci, pada 7 sampai 11 Agustus, sosialisasi dilakukan melalui media massa. Sosialisasi menggunakan kertas selebaran dilakukan pada 9-11 September.
"Tujuannya masyarakat pengguna kendaraan pribadi
well informed terhadap kebijakan DKI," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis, 8 Agustus 2019.
Dishub DKI akan menyosialisasikan hal ini di empat mal ibu kota, seperti Cilandak Town Square, Mal Cipura, Atrium, dan Mal Arion. "Jadi (wilayah) barat, selatan, timur, utara ter-
cover semua, selain kita sosialisasi lewat media sosial secara masif," imbuh Syafrin.
Syafrin mengatakan masyarakat memahami dampak polusi udara terhadap kesehatan. Polusi udara juga berdampak panjang hingga anak cucu.
Baca: Anies Dinilai Ceroboh Soal Perluasan Ganjil Genap
"Saya harap ini dilihat masyarakat sebagai tanggung jawab bersama karena polutan harus dijadikan musuh bersama," tandas Syafrin.
Dishub DKI telah memperluas area ganjil genap. Panjang lintasan mencapai 54,24 kilometer.
Skema pertama yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Kedua, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
Skema ketiga, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin dan Jalan Tomang Raya. Terakhir, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, Jalan Gunung Sahari dan segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk jalan tol serta pintu keluar jalan tol sampai persimpangan terdekat.
Perluasan tersebut terbagi atas dua tahap. Sosialiasi perluasan ganjil genap akan berlangsung pada 7 Agustus-8 September 2019. Sedangkan uji coba berlangsung pada 12 Agustus-6 September 2019. Perluasan ganjil genap baru resmi diberlakukan pada Senin, 9 September 2019.
Sistem ini juga mengalami sedikit pergeseran waktu pada sore hari. Semula diberlakukan pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB, menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Sedangkan pada pagi hari tetap. Ganjil genap berlaku pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)