Jakarta: Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta William Yani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ceroboh dalam menerapkan aturan ganjil genap. Kebijakan itu dinilai tak berdasarkan analisis mendalam.
"Tanpa ada kajian akademis langsung lakukan keputusan," kata William di Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.
Menurut dia, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak membuat kajian akademis, dasar pertimbangan perluasan ganjil genap perlu dipertanyakan. Dia menyayangkan sikap semacam ini.
"Pokoknya kalau mau perluasan ganjil genap uji coba saja dulu, bukan langsung keputusan," kata dia.
Hingga kini, ia mengaku DPRD belum mendapatkan sosialisasi tentang perluasan ganjil genap. Bahkan, ia mengaku pihak legislatif tidak diberitahukan soal adanya kajian forum lalu lintas yang membahas perluasan ganjil genap.
"Kita sendiri tidak tahu apa hasil dari forum itu, sama sekali tidak tahu," jelas dia.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya mengatakan kebijakan perluasan ganjil genap sudah melalui proses kajian forum lalu lintas. Pihaknya mendukung penuh perluasan penerapan ganjil genap sesuai Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Baca: Legislator DKI Apresiasi Perluasan Ganjil Genap
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 16 ruas jalan perluasan ganjil genap. Rute baru meliputi Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim.
Selain itu, kebijakan diterapkan di Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang. Skema ini juga berlaku di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta William Yani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ceroboh dalam menerapkan aturan ganjil genap. Kebijakan itu dinilai tak berdasarkan analisis mendalam.
"Tanpa ada kajian akademis langsung lakukan keputusan," kata William di Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.
Menurut dia, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak membuat kajian akademis, dasar pertimbangan perluasan ganjil genap perlu dipertanyakan. Dia menyayangkan sikap semacam ini.
"Pokoknya kalau mau perluasan ganjil genap uji coba saja dulu, bukan langsung keputusan," kata dia.
Hingga kini, ia mengaku DPRD belum mendapatkan sosialisasi tentang perluasan ganjil genap. Bahkan, ia mengaku pihak legislatif tidak diberitahukan soal adanya kajian forum lalu lintas yang membahas perluasan ganjil genap.
"Kita sendiri tidak tahu apa hasil dari forum itu, sama sekali tidak tahu," jelas dia.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya mengatakan kebijakan perluasan ganjil genap sudah melalui proses kajian forum lalu lintas. Pihaknya mendukung penuh perluasan penerapan ganjil genap sesuai Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Baca: Legislator DKI Apresiasi Perluasan Ganjil Genap
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 16 ruas jalan perluasan ganjil genap. Rute baru meliputi Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim.
Selain itu, kebijakan diterapkan di Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang. Skema ini juga berlaku di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)