Jakarta: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta mengapresiasi perluasan area ganjil-genap. Kebijakan ini diyakini membuat warga lebih taat berlalu lintas.
"Masyarakat Jakarta kalau tidak dipaksa, sulit (taat)," kata Penasehat Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas kepada Medcom.id, Rabu, 7 Agustus 2019.
Hasbiallah mendukung penuh kebijakan pembatasan kendaraan. Dia mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berani mengambil keputusan tersebut.
"(Langkah) ini paling tidak mengurangi kemacetan di Jakarta," ujarnya.
Dia berharap masyarakat akan beralih ke angkutan umum. Apalagi fasilitas transportasi di ibu kota sudah memadai. Seperti Moda Raya Terpadu (MRT) dan bus transjakarta.
Dishub DKI telah memperluas area ganjil genap. Panjang lintasan mencapai 54,24 kilometer.
Baca juga: Taksi Online Dinilai Tak Terimbas Ganjil Genap
Skema pertama yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Kedua, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
Skema ketiga, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin dan Jalan Tomang Raya. Terakhir, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, Jalan Gunung Sahari dan segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk jalan tol serta pintu keluar jalan tol sampai persimpangan terdekat.
Perluasan tersebut terbagi atas dua tahap. Sosialiasi perluasan ganjil genap akan berlangsung pada 7 Agustus-8 September 2019. Sedangkan uji coba berlangsung pada 12 Agustus-6 September 2019. Perluasan ganjil genap baru resmi diberlakukan pada Senin, 9 September 2019.
Sistem ini juga mengalami sedikit pergeseran waktu pada sore hari. Semula diberlakukan pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB, menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Sedangkan pada pagi hari tetap. Ganjil genap berlaku pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
Jakarta: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta mengapresiasi perluasan area ganjil-genap. Kebijakan ini diyakini membuat warga lebih taat berlalu lintas.
"Masyarakat Jakarta kalau tidak dipaksa, sulit (taat)," kata Penasehat Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas kepada
Medcom.id, Rabu, 7 Agustus 2019.
Hasbiallah mendukung penuh kebijakan pembatasan kendaraan. Dia mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berani mengambil keputusan tersebut.
"(Langkah) ini paling tidak mengurangi kemacetan di Jakarta," ujarnya.
Dia berharap masyarakat akan beralih ke angkutan umum. Apalagi fasilitas transportasi di ibu kota sudah memadai. Seperti Moda Raya Terpadu (MRT) dan bus transjakarta.
Dishub DKI telah memperluas area ganjil genap. Panjang lintasan mencapai 54,24 kilometer.
Baca juga:
Taksi Online Dinilai Tak Terimbas Ganjil Genap
Skema pertama yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Kedua, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
Skema ketiga, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin dan Jalan Tomang Raya. Terakhir, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, Jalan Gunung Sahari dan segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk jalan tol serta pintu keluar jalan tol sampai persimpangan terdekat.
Perluasan tersebut terbagi atas dua tahap. Sosialiasi perluasan ganjil genap akan berlangsung pada 7 Agustus-8 September 2019. Sedangkan uji coba berlangsung pada 12 Agustus-6 September 2019. Perluasan ganjil genap baru resmi diberlakukan pada Senin, 9 September 2019.
Sistem ini juga mengalami sedikit pergeseran waktu pada sore hari. Semula diberlakukan pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB, menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Sedangkan pada pagi hari tetap. Ganjil genap berlaku pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)