Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya menyebut perluasan ganjil genap semestinya tak berimbas pada pengemudi taksi online. Pernyataan ini menyusul perluasan area ganjil genap dengan panjang lintasan mencapai 54,24 kilometer.
"Mestinya tidak," ujarnya di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.
Budi menuturkan hingga kini belum ada keluhan dari pengemudi taksi daring baik anggota Gojek maupun Grab. Namun, kebijakan itu dinilai efektif untuk mengurangi kemacetan ibu kota.
"Belum ada keluhan, mestinya tidak terkena," tambahnya.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap Dinilai Usang
Menhub berharap aturan tidak berlaku pada akhir pekan. Karena itu, Kemenhub bersama Pemprov DKI akan mengevaluasi hasil dari uji joba perluasan ganjil genap tersebut.
"Informasi sudah disampaikan tapi kita akan evaluasi. Ini kan uji coba," pungkasnya.
Baca juga: Dishub DKI Jamin Transportasi Publik di Area Ganjil Genap Memadai
Skema pertama perluasan program mengatasi kemacetan ini akan berlaku di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Kemudian skema kedua yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
Skema ketiga, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin dan Jalan Tomang Raya. Terakhir, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, Jalan Gunung Sahari dan segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk jalan tol serta pintu keluar jalan tol sampai persimpangan terdekat.
Perluasan tersebut terbagi atas dua tahap. Sosialiasi perluasan ganjil genap akan berlangsung pada 7 Agustus-8 September 2019. Sedangkan uji coba berlangsung pada 12 Agustus-6 September 2019. Perluasan ganjil genap resmi diberlakukan pada Senin, 9 September 2019.
Sistem ini juga mengalami sedikit pergeseran waktu pada sore hari. Semula diberlakukan pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB, menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Sedangkan pada pagi hari tetap, ganjil genap berlaku pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya menyebut perluasan ganjil genap semestinya tak berimbas pada pengemudi taksi
online. Pernyataan ini menyusul perluasan area ganjil genap dengan panjang lintasan mencapai 54,24 kilometer.
"Mestinya tidak," ujarnya di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.
Budi menuturkan hingga kini belum ada keluhan dari pengemudi taksi daring baik anggota Gojek maupun Grab. Namun, kebijakan itu dinilai efektif untuk mengurangi kemacetan ibu kota.
"Belum ada keluhan, mestinya tidak terkena," tambahnya.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap Dinilai Usang
Menhub berharap aturan tidak berlaku pada akhir pekan. Karena itu, Kemenhub bersama Pemprov DKI akan mengevaluasi hasil dari uji joba perluasan ganjil genap tersebut.
"Informasi sudah disampaikan tapi kita akan evaluasi. Ini kan uji coba," pungkasnya.
Baca juga: Dishub DKI Jamin Transportasi Publik di Area Ganjil Genap Memadai
Skema pertama perluasan program mengatasi kemacetan ini akan berlaku di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Kemudian skema kedua yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
Skema ketiga, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin dan Jalan Tomang Raya. Terakhir, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, Jalan Gunung Sahari dan segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk jalan tol serta pintu keluar jalan tol sampai persimpangan terdekat.
Perluasan tersebut terbagi atas dua tahap. Sosialiasi perluasan ganjil genap akan berlangsung pada 7 Agustus-8 September 2019. Sedangkan uji coba berlangsung pada 12 Agustus-6 September 2019. Perluasan ganjil genap resmi diberlakukan pada Senin, 9 September 2019.
Sistem ini juga mengalami sedikit pergeseran waktu pada sore hari. Semula diberlakukan pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB, menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Sedangkan pada pagi hari tetap, ganjil genap berlaku pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)