Ilustrasi tilang elektronik. ANT/Nova Wahyudi.
Ilustrasi tilang elektronik. ANT/Nova Wahyudi.

Pelat Merah Melanggar Lalu Lintas, Begini Aturannya

Siti Yona Hukmana • 15 Juli 2019 17:04
Jakarta: Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan mobil berpelat merah terbebas dari kebijakan ganjil genap. Polisi hanya bisa menilang kendaraan itu jika melanggar aturan lalu lintas lain.
 
"Pengecualian itu untuk kendaraan pemerintah, mobil dinas, kendaraan pelat merah, dan angkutan umum. Yang tidak diberlakukan bagi mereka hanya ganjil genap saja. Itu terdapat di Pergub," kata Nasir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2019. 
 
Baca: Polda Metro Dukung Penerapan Ganjil Genap Seperti Asian Games

Kendaraan pelat merah bisa ditilang jika pengemudinya tak mengenakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, dan menggunakan telepon genggam saat berkendara. Surat tilang akan dikirim ke instansi pengemudi tersebut.
 
"Kita kirim bukan ke perorangan, tetapi instansi. Kalau instansi punya wewenang tanggung jawabnya instansi negara. Kalau Polri di Propam, kalau satuan sipil ke Inspektorat Daerah," ungkap Nasir. 
 
Rute ganjil-genap yang diberlakukan yakni;
 
1. Jalan Medan Merdeka Barat, 
2. Jalan MH Thamrin, 
3. Jalan Jenderal Sudirman, 
4. Jalan Jenderal Gatot Subroto, 
5. Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi-simpang Tomang), 
6. Jalan MT Haryono, 
7. Jalan HR Rasuna Said,
8. Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan 
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani.
 
Baca: Penerapan Ganjil Genap Versi Asian Games Tunggu Anies
 
Penerapan ganjil genap dilakukan dua kali dalam sehari, yakni di pagi hari pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan