"Peraturan perundang-undangan terkait urusan pencemaran udara semua sudah ada. Tapi tidak pernah atau jarang dilakukan action, evaluasi, dan penindakan hukum," kata Agus dalam diskusi secara virtual di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.
Agus mencontohkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Ketika tidak ada tindakan, hukum percuma dibuat. Capek-capek kita buat tapi tidak bisa dilakukan, ini yang jadi hambatan kita," papar dia.
| Baca juga: Terbukti Melakukan Pencemaran Udara, 8 Perusahaan Disanksi KLHK |
Agus juga menyoroti minimnya pengawasan serta evaluasi. Padahal, evaluasi penting sebagai acuan sebuah regulasi untuk dibatalkan, direvisi, atau dibuat yang baru.
"Misalnya uji emisi perda (peraturan daerah)nya ada. Jadi sebetulnya tinggal dilaksanakan. Perkara efektif atau tidak, itu yang harus dievaluasi," tutur dia.
Agus menyebut uji emisi kendaraan sempat masif beberapa waktu lalu. Namun ikhtiar itu memble seiring berjalannya waktu.
"Bengkel swasta siap dengan alat tapi tidak dipakai. Jadi baru dikerjakan sebentar, hilang," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id