Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Terbukti Melakukan Pencemaran Udara, 8 Perusahaan Disanksi KLHK

Theofilus Ifan Sucipto • 28 Agustus 2023 14:23
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi terhadap sejumlah perusahaan yang tak ramah lingkungan. Mereka terbukti mencemari udara berdasarkan data periode 21 Agustus hingga 24 Agustus 2023.
 
"Terdapat delapan perusahaan yang telah diawasi dan akan dikenakan sanksi administratif dari KLHK," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.
 
Luckmi mengatakan pihaknya mengawasi 10 perusahaan. Rinciannya, yakni lima perusahaan stockpile (penimbunan) batu bara, dua perusahaan peleburan logam, dua pabrik kertas, dan satu pabrik semen.

"Telah dilakukan penghentian sementara kegiatan yang tidak memiliki persetujuan lingkungan," papar dia.
 
Baca juga: Fenomena El Nino Disebut Masih Terjadi hingga Akhir 2023

Luckmi memerinci perusahaan itu, yakni PT WSR, PT UMP, PT MBS, dan PT BBA. Seluruh perusahaan itu merupakan stockpile batu bara.
 
"Kemudian PT IVS perusahaan peleburan logam dan PT PDM3 pabrik kertas," ujar dia.
 
Selain itu, KLHK menerima tiga pengaduan terkait kegiatan tanpa pengendalian pencemaran udara. Mulai dari kegiatan pembakaran kabel, pembakaran sampah, hingga pembuatan arang.
 
"Terhadap tiga lokasi penanganan pengaduan akan ditindaklanjuti dengan meminta camat/lurah setempat melakukan pembinaan dan pengawasan," jelas Luckmi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan