Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta bijak menyikapi kepemilikan saham perusahaan minuman beralkohol usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) soal izin investasi minuman keras (miras). Sebab, Pemprov DKI memiliki di emiten produsen bir merek Anker, PT Delta Djakarta (DLTA).
Prasetio berpendapat saham milik Pemprov DKI dilepas jika Gubernur Anies Baswedan menemukan masalah dalam pengelolaan perusahaan tersebut.. Namun, ia menilai sejauh ini PT DLTA tidak demikian.
"Kalau ada kebijakan eksekutif kayak gitu, mana BUMD yang enggak mampu, itu cabut. Ini enggak masalah," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Ia menyebut PT DLTA tak pernah menerima uang hibah dari Pemprov DKI. Perusahaan tersebut juga disebutnya memberikan pendapatan tambahan kepada Ibu Kota.
Baca: Perusahaan Bir Dukung Pencabutan Aturan Investasi Miras
Politikus PDIP tersebut menyatakan PT DLTA diciptakan untuk mengendalikan peredaran minuman keras (miras) di Ibu Kota. Pemerintah pusat meminta Pemprov DKI untuk mengelolanya sembari mendapat keuntungan.
"Itu kan ada persoalan di bir bintang pada saat itu, zaman Pak Ali (mantan Gubernur Jakarta Ali Sadikin)," papar dia.
Prasetio menegaskan bahwa kepemilikan saham Pt DLTA bukan terkait haram atau tidak. Jika saham tersebut ingin dilepas, Pemprov DKI harus memiliki alasan yang rasional.
Saat ini, Pemprov DKI menguasai 26,5 persen saham PT DLTA. Sebanyak 58,33 persen dimiliki oleh San Miguel Malaysia (L) PTE LTD, perusahaan Miras asal Malaysia, dan sisanya dilepas ke publik.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta bijak menyikapi kepemilikan saham perusahaan minuman beralkohol usai Presiden Joko Widodo (
Jokowi) yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) soal izin investasi minuman keras (
miras). Sebab, Pemprov DKI memiliki di emiten produsen bir merek Anker, PT Delta Djakarta (DLTA).
Prasetio berpendapat saham milik Pemprov DKI dilepas jika Gubernur Anies Baswedan menemukan masalah dalam pengelolaan perusahaan tersebut.. Namun, ia menilai sejauh ini PT DLTA tidak demikian.
"Kalau ada kebijakan eksekutif kayak gitu, mana BUMD yang enggak mampu, itu cabut. Ini enggak masalah," ujar Ketua
DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Ia menyebut PT DLTA tak pernah menerima uang hibah dari Pemprov DKI. Perusahaan tersebut juga disebutnya memberikan pendapatan tambahan kepada Ibu Kota.
Baca:
Perusahaan Bir Dukung Pencabutan Aturan Investasi Miras
Politikus PDIP tersebut menyatakan PT DLTA diciptakan untuk mengendalikan peredaran minuman keras (miras) di Ibu Kota. Pemerintah pusat meminta Pemprov DKI untuk mengelolanya sembari mendapat keuntungan.
"Itu kan ada persoalan di bir bintang pada saat itu, zaman Pak Ali (mantan Gubernur Jakarta Ali Sadikin)," papar dia.
Prasetio menegaskan bahwa kepemilikan saham Pt DLTA bukan terkait haram atau tidak. Jika saham tersebut ingin dilepas, Pemprov DKI harus memiliki alasan yang rasional.
Saat ini, Pemprov DKI menguasai 26,5 persen saham PT DLTA. Sebanyak 58,33 persen dimiliki oleh San Miguel Malaysia (L) PTE LTD, perusahaan Miras asal Malaysia, dan sisanya dilepas ke publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)