Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengajukan permohonan penambahan 60 kamera sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE). Kamera e-TLE itu dipersiapkan untuk tahap ketiga tahun depan.
"Surat permohonannya (penambahan kamera e-TLE) sudah kami ajukan. Kami coba ajukan 50 sampai 60 kamera," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Rabu, 23 September 2020.
Sambodo mengatakan permohonan penambahan kamera e-TLE telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dia belum bisa memerinci titik-titik pemasangan puluhan kamera tersebut.
"Untuk lokasi tambahannya masih disurvei," ucap Sambodo.
Baca: Denda Tilang e-TLE Capai Rp7 Miliar
Tilang elektronik menggunakan kamera e-TLE di Ibu Kota masuk tahap kedua. Pada tahap pertama, 12 kamera dipasang di sejumlah titik di DKI Jakarta.
Selanjutnya, 45 kamera e-TLE dipasang pada tahap kedua. Total ada 57 kamera e-TLE sudah aktif dan mulai melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas.
Sasaran penindakan antara lain pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka, dan lampu merah. Termasuk melanggar aturan ganjil genap.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengajukan permohonan penambahan 60 kamera sistem
tilang elektronik atau
electronic traffic law enforcement (e-TLE). Kamera e-TLE itu dipersiapkan untuk tahap ketiga tahun depan.
"Surat permohonannya (penambahan kamera e-TLE) sudah kami ajukan. Kami coba ajukan 50 sampai 60 kamera," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Rabu, 23 September 2020.
Sambodo mengatakan permohonan penambahan kamera e-TLE telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta. Dia belum bisa memerinci titik-titik pemasangan puluhan kamera tersebut.
"Untuk lokasi tambahannya masih disurvei," ucap Sambodo.
Baca:
Denda Tilang e-TLE Capai Rp7 Miliar
Tilang elektronik menggunakan kamera e-TLE di Ibu Kota masuk tahap kedua. Pada tahap pertama, 12 kamera dipasang di sejumlah titik di DKI Jakarta.
Selanjutnya, 45 kamera e-TLE dipasang pada tahap kedua. Total ada 57 kamera e-TLE sudah aktif dan mulai melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas.
Sasaran penindakan antara lain pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka, dan lampu merah. Termasuk melanggar aturan ganjil genap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)