Jakarta: Sebanyak 5.275 laporan daring terkait pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ditampung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Laporan tersebut merupakan akumulasi pelaporan sejak 1 Maret hingga 15 September 2020.
"Dari jumlah tersebut, 96 persen atau 5.062 laporan telah berhasil ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta," ujar Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jakarta Smart City Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Yudhistira Nugraha, dalam keterangan resmi, Rabu, 16 September 2020.
Menurut dia, 2 persen dari laporan tersebut tengah dikoordinasikan. Sementara itu, 0,7 persen laporan dalam proses disposisi. Sebanyak 0,7 persen laporan sedang dikerjakan dan 0,7 persen laporan masih proses menunggu.
Baca: 15 Kantor Ditutup karena Langgar PSBB Jilid II
Masyarakat dapat mengadukan pelanggaran PSBB melalui kanal Cepat Respons Masyarakat di website resmi corona.jakarta.go.id/id/data-visualisasi. Cara lain adalah melapor melalui fitur JakLapor dalam aplikasi Jaki (Jakarta Kini).
"Upaya penanganan serta penuntasan masalah pandemi covid-19 di Jakarta menuntut partisipasi aktif masyarakat," kata Yudhistira.
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan inspeksi mendadak pada 187 perusahaan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2. Sebanyak 15 perusahaan ditutup sementara.
Sebanyak lima perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Sementara itu, 10 perusahaan ditutup karena pegawainya terpapar virus korona (covid-19).
Jakarta: Sebanyak 5.275 laporan daring terkait pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) ditampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Laporan tersebut merupakan akumulasi pelaporan sejak 1 Maret hingga 15 September 2020.
"Dari jumlah tersebut, 96 persen atau 5.062 laporan telah berhasil ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta," ujar Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jakarta Smart City Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Yudhistira Nugraha, dalam keterangan resmi, Rabu, 16 September 2020.
Menurut dia, 2 persen dari laporan tersebut tengah dikoordinasikan. Sementara itu, 0,7 persen laporan dalam proses disposisi. Sebanyak 0,7 persen laporan sedang dikerjakan dan 0,7 persen laporan masih proses menunggu.
Baca: 15 Kantor Ditutup karena Langgar PSBB Jilid II
Masyarakat dapat mengadukan pelanggaran PSBB melalui kanal Cepat Respons Masyarakat di website resmi corona.jakarta.go.id/id/data-visualisasi. Cara lain adalah melapor melalui fitur JakLapor dalam aplikasi Jaki (Jakarta Kini).
"Upaya penanganan serta penuntasan masalah pandemi
covid-19 di Jakarta menuntut partisipasi aktif masyarakat," kata Yudhistira.
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan inspeksi mendadak pada 187 perusahaan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2. Sebanyak 15 perusahaan ditutup sementara.
Sebanyak lima perusahaan ditutup karena tidak menjalankan
protokol kesehatan pencegahan covid-19. Sementara itu, 10 perusahaan ditutup karena pegawainya terpapar virus korona (covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)