Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas perkantoran yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II. Sebanyak 15 perusahaan ditutup sementara.
"(Sebanyak) Lima perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19," ujar Kepala Diskaner DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 16 September 2020.
Perkantoran yang ditutup masing-masing dua perusahaan di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, serta satu kantor di Jakarta Pusat. Temuan ini berdasarkan inspeksi mendadak ke 187 perusahaan.
Baca: PSBB Jilid II, Pegawai Bekerja di Kantor Paling Banyak 25 Persen
Sementara itu, 10 perkantoran ditutup lantaran pegawainya terpapar virus korona (covid-19). Lokasi perkantoran tersebar di tiga kota administratif, enam perusahaan di Jakarta Barat, satu di Jakarta Timur, dan tiga di Jakarta Selatan.
Penutupan kantor ini merujuk ke Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB Jilid II. Gedung perkantoran ditutup minimal tiga hari bila ditemukan kasus covid-19.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB. Pengetatan dilakukan khususnya di perkantoran lantaran penyebaran covid-19 di klaster itu meningkat.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas perkantoran yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) Jilid II. Sebanyak 15 perusahaan ditutup sementara.
"(Sebanyak) Lima perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19," ujar Kepala Diskaner DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 16 September 2020.
Perkantoran yang ditutup masing-masing dua perusahaan di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, serta satu kantor di Jakarta Pusat. Temuan ini berdasarkan inspeksi mendadak ke 187 perusahaan.
Baca:
PSBB Jilid II, Pegawai Bekerja di Kantor Paling Banyak 25 Persen
Sementara itu, 10 perkantoran ditutup lantaran pegawainya terpapar virus korona (covid-19). Lokasi perkantoran tersebar di tiga kota administratif, enam perusahaan di Jakarta Barat, satu di Jakarta Timur, dan tiga di Jakarta Selatan.
Penutupan kantor ini merujuk ke Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB Jilid II. Gedung perkantoran ditutup minimal tiga hari bila ditemukan kasus covid-19.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB.
Pengetatan dilakukan khususnya di perkantoran lantaran penyebaran covid-19 di klaster itu meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)