Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sepakat melanjutkan razia uji emisi hingga akhir tahun. Kebijakan tersebut dijalankan tanpa menerapkan sanksi tilang.
"Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pemilik yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikutip dari Antara, Jumat, 3 November 2023.
Asep menyebut Dinas Lingkungan Hidup DKI telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Namun, dalam pelaksanaan razia uji emisi akan ada penyesuaian yang diberikan berdasarkan masukan beberapa pihak.
"Razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi Standar Operasional Prosedur (SOP)," ujar Asep.
Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia. Pencatatan dilakukan terhadap kendaraan yang lulus ataupun yang tidak lulus uji emisi.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan berstatus 'Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Servis'. Status tersebut akan tetap tercatat dalam sistem selama pemilik kendaraan belum melaksanakan servis.
Selain itu, Asep menjelaskan alasan kendaraan di atas tiga tahun wajib uji emisi. Sebab, kendaraan yang baru keluar dari dealer dianggap masih memiliki kondisi yang prima atau masih sesuai standar pabrik. Sehingga emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
"Kendaraan di atas tiga tahun itu sudah harus mulai melakukan perawatan rutin dan wajib uji emisi satu tahun sekali," ucap Asep.
Terakhir, Asep menegaskan semua regulasi mengenai uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan penyusunannya berdasarkan kajian yang sudah matang demi perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengubah sistem penilangan menjadi sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat terkait uji emisi yang berlaku sejak 1 November 2023. Sebab, tilang uji emisi direspons negatif oleh masyarakat.
Jakarta:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan
Polda Metro Jaya sepakat melanjutkan razia uji emisi hingga akhir tahun. Kebijakan tersebut dijalankan tanpa menerapkan sanksi tilang.
"Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pemilik yang kendaraannya tidak lulus
uji emisi pada saat razia," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikutip dari
Antara, Jumat, 3 November 2023.
Asep menyebut Dinas Lingkungan Hidup DKI telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Namun, dalam pelaksanaan
razia uji emisi akan ada penyesuaian yang diberikan berdasarkan masukan beberapa pihak.
"Razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi Standar Operasional Prosedur (SOP)," ujar Asep.
Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia. Pencatatan dilakukan terhadap kendaraan yang lulus ataupun yang tidak lulus uji emisi.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan berstatus 'Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Servis'. Status tersebut akan tetap tercatat dalam sistem selama pemilik kendaraan belum melaksanakan servis.
Selain itu, Asep menjelaskan alasan kendaraan di atas tiga tahun wajib uji emisi. Sebab, kendaraan yang baru keluar dari
dealer dianggap masih memiliki kondisi yang prima atau masih sesuai standar pabrik. Sehingga emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
"Kendaraan di atas tiga tahun itu sudah harus mulai melakukan perawatan rutin dan wajib uji emisi satu tahun sekali," ucap Asep.
Terakhir, Asep menegaskan semua regulasi mengenai uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan penyusunannya berdasarkan kajian yang sudah matang demi perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengubah sistem penilangan menjadi sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat terkait uji emisi yang berlaku sejak 1 November 2023. Sebab, tilang uji emisi direspons negatif oleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)