?Jakarta: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pasrah menerima keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan tilang uji emisi di tempat, kemarin, 2 November 2023. Kewenangan untuk melakukan penilangan kendaraan bermotor memang ada di Polda Metro Jaya.
"Iya, tidak apa-apa. Itu kewenangan Polda kalau buat kesulitan masyarakat," kata Heru ditemui usai meresmikan pembangunan IPA Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.
Kepala Sekretariat Presiden itu menyampaikan sudah mengetahui tentang pembatalan tilang uji emisi di tempat. Sebab, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
Di sisi lain, Heru menegaskan tetap melakukan imbauan serta sosialisasi melalui penyetopan kendaraan bermotor di jalan dan diuji emisinya. Agar, kesadaran masyarakat meningkat terhadap pentingnya perawatan kendaraan agar emisi gas buang sesuai standar dan tidak mencemari udara.
"Tapi tetap uji emisi itu tetap. Supaya warga tahu bahwa kendaraan supaya servis," ujarnya.
Di sisi lain, ia menyebut belum ada rencana untuk menggratiskan uji emisi di bengkel resmi. Namun, ia akan menginstruksikan kepada Dinas LH untuk menggiatkan uji emisi kendaraan bermotor dengan menggandeng agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan bermotor.
"Nanti Dinas LH koordinasi dengan ATPM," tukasnya.
Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi di tempat mulai 2 November 2023. Ini adalah kali kedua Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi di tempat. Saat pertama kali dilakukan pada 1 September 2023, Polda Metro Jaya juga menghentikan langkah tersebut pada 10 September 2023 dengan alasan hanya membuat kemacetan.
Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman berdalih, penghentian dilakukan berdasarkan banyaknya protes yang dilayangkan pemilik kendaraan bermotor atas tilang tersebut. Sementara itu, pada hari pertama dilaksanakannya tilang uji emisi di tempat pada 1 November, terdapat 57 kendaraan yang ditilang karena tidak lolos uji emisi.
?Jakarta: Pj Gubernur DKI
Jakarta Heru Budi Hartono pasrah menerima keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan tilang uji emisi di tempat, kemarin, 2 November 2023. Kewenangan untuk melakukan penilangan kendaraan bermotor memang ada di Polda Metro Jaya.
"Iya, tidak apa-apa. Itu kewenangan
Polda kalau buat kesulitan masyarakat," kata Heru ditemui usai meresmikan pembangunan IPA Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.
Kepala Sekretariat Presiden itu menyampaikan sudah mengetahui tentang pembatalan tilang uji emisi di tempat. Sebab, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
Di sisi lain, Heru menegaskan tetap melakukan imbauan serta sosialisasi melalui penyetopan kendaraan bermotor di jalan dan
diuji emisinya. Agar, kesadaran masyarakat meningkat terhadap pentingnya perawatan kendaraan agar emisi gas buang sesuai standar dan tidak mencemari udara.
"Tapi tetap uji emisi itu tetap. Supaya warga tahu bahwa kendaraan supaya servis," ujarnya.
Di sisi lain, ia menyebut belum ada rencana untuk menggratiskan uji emisi di bengkel resmi. Namun, ia akan menginstruksikan kepada Dinas LH untuk menggiatkan uji emisi kendaraan bermotor dengan menggandeng agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan bermotor.
"Nanti Dinas LH koordinasi dengan ATPM," tukasnya.
Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi di tempat mulai 2 November 2023. Ini adalah kali kedua Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi di tempat. Saat pertama kali dilakukan pada 1 September 2023, Polda Metro Jaya juga menghentikan langkah tersebut pada 10 September 2023 dengan alasan hanya membuat kemacetan.
Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman berdalih, penghentian dilakukan berdasarkan banyaknya protes yang dilayangkan pemilik kendaraan bermotor atas tilang tersebut. Sementara itu, pada hari pertama dilaksanakannya tilang uji emisi di tempat pada 1 November, terdapat 57 kendaraan yang ditilang karena tidak lolos uji emisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)