Acara Rapat Supervisi Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. Dokumentasi/ istimewa
Acara Rapat Supervisi Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. Dokumentasi/ istimewa

50 Perda Harus Diselesaikan untuk Mewujudkan Daerah Khusus Jakarta

Deny Irwanto • 10 Juli 2024 00:11
Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menyebut UU No 2 Tahun 2024 atau dikenal dengan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi panduan dalam mewujudkan Jakarta menjadi kota global mempesona.
 
Hari ini semua stakeholder melakukan pertemuan untuk membahas regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Daerah Khusus Jakarta ke depan.
 
"Ada hal menarik yakni UU DKJ ditetapkan pada 25 April 2024 bertepatan dengan hari otonomi daerah yang diperingati seluruh daerah. Inilah istimewanya DKJ," kata Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, dalam Acara Rapat Supervisi Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
 
Baca: Pemprov Jakarta Tunggu Aturan Turunan UU DKJ
 
Joko menjelaskan Kota Jakarta akan menjadi simpul ekonomi dunia. Dia optimistis pada minggu ini Keppres akan dikeluarkan untuk menetapkan DKJ. "Secara maraton Pemda DKI selalu lakukan pembahasan UU DKJ. Seluruh elemen di Jakarta akan menjadikan Jakarta sebagai kota setara dengan kota global lainnya," jelasnya.
 
Joko menyebut untuk mewujudkan Jakarta jadi kota global maka Jakarta harus mampu mencapai target mengumpulkan pemasukan sebesar Rp600 triliun.

"Jumlah target itu menjadi tantangan besar. Sebab pada saat ini APBD DKI Jakarta berkisar Rp80 triliun hingga Rp84 triliun. Postur APBD DKI untuk belanja bantuan sosial sudah mencapai hampir 30%, belanja pegawai sudah mencapai 34%, belanja modal 19%. Ini masih jauh dari apa yang harus disiapkan," ungkap Joko.
 
Joko mengatakan diperlukan kreativitas para pengelola dan pegawai untuk bisa lakukan kreatif financing agar bisa dapatkan pemasukan sesuai yang ditargetkan tadi Rp600 triliun. Menurut dia setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara DKI, DKJ akan mempunyai sejumlah kewenangan khusus.
 
Di antaranya yakni di bidang pendidikan, Pemda DKJ bisa membuat pendidikan tinggi negeri. Kemudian DKJ juga akan mempunyai kewenangan pekerjaan umum di mana bisa mengelola infrastruktur.
 
Menurut Joko, DKJ juga diberikan kewenangan untuk mengelola wilayah 0-12 mil laut di Pantai Jakarta. Untuk itu perlu diikuti dengan membuat aturan turunan, baik aturan pusat maupun daerah.
 
"Mohon perizinan pengelolaan laut diberikan penuh ke Pemprov Jakarta. Yakni soal status kewenangan 0-12 mil laut. Sebab kalau masih harus ajukan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup maka sama saja kembali ke awal dan tidak ada kekhususan DKJ," ungkap Joko.
 
Menurut Joko hal yang paling urgen dilakukan dalam waktu dekat ini oleh Pemda Jakarta yaitu ada 50 peraturan daerah (Perda) yang harus diselesaikan dalam mewujudkan Daerah Khusus Jakarta. Untuk itu diberikan waktu 2 tahun untuk menyesuaikan Perda.
 
"Perlu melakukan percepatan terhadap perda yang harus diselesaikan. Perlu kerja sama yang baik antara Pemda Jakarta dan DPRD dalam membahas Perda dalam rangka mengembangkan Jakarta jadi kota global," bebernya.
 
Dia memastikan Jakarta akan menjadi kota global, kota tahan terhadap pandemi, kota tangguh menghadapi krisis, kota berdaya saing tinggi dan Kota yang layak huni. Selain itu, Jakarta juga harus segera menyelesaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta.
 
"Ke depan, proses pengajuan perizinan perusahan di Jakarta akan dibuat mudah. Ini komitmen Jakarta. Dilakukan sistemik dan tidak melibatkan aparat," ujar Joko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan