Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah menunggu aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Persiapan Jakarta sebagai kota global terus berjalan.
"Kita masih menunggu. Diamanatkan dua tahun setelah itu akan terbit pelaksanaan teknis tentang bagaimana konsep Jakarta ke depannya," kata Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jakarta Tri Indrawan saat dihubungi, Selasa, 30 April 2024.
Tri mengatakan Jakarta fokus dibangun menjadi kota global. Khususnya, membangun indikator peningkatan sinergi transportasi dan membuat kota menjadi layak huni.
"Termasuk menyediakan fasilitas kesehatan yang mumpuni dan mudah diakses hingga peningkatan ekosistem teknologi informasi," ujar dia.
Tri mengeklaim upaya itu sedang dikerjakan. Mulai dari meningkatkan sinergi transportasi hingga membuat Jakarta kian layak huni.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ. Salah satu poin utama dari peraturan perundangan itu adalah mengatur tentang peralihan status ibu kota, dari Jakarta ke Nusantara.
UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah menunggu aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Persiapan Jakarta sebagai kota global terus berjalan.
"Kita masih menunggu. Diamanatkan dua tahun setelah itu akan terbit pelaksanaan teknis tentang bagaimana konsep Jakarta ke depannya," kata Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi
Jakarta Tri Indrawan saat dihubungi, Selasa, 30 April 2024.
Tri mengatakan Jakarta fokus dibangun menjadi kota global. Khususnya, membangun indikator peningkatan sinergi transportasi dan membuat kota menjadi layak huni.
"Termasuk menyediakan fasilitas kesehatan yang mumpuni dan mudah diakses hingga peningkatan ekosistem teknologi informasi," ujar dia.
Tri mengeklaim upaya itu sedang dikerjakan. Mulai dari meningkatkan sinergi transportasi hingga membuat Jakarta kian layak huni.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ. Salah satu poin utama dari peraturan perundangan itu adalah mengatur tentang peralihan status ibu kota, dari Jakarta ke Nusantara.
UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)