DPRD Jakarta/MI/Panca Syurkani
DPRD Jakarta/MI/Panca Syurkani

Pengelolaan GBK hingga Tanjung Priok Diusulkan Beralih ke Pemprov Jakarta

Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2024 12:08
Jakarta: Pengelolaan Gelora Bung Karno (GBK) dan Pelabuhan Tanjung Priok diusulkan dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Ide tersebut disampaikan merespons Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
 
"Aset seperti GBK dan pelabuhan (Tanjung Priok) kalau bisa dikelola (pemprov) menjadi salah satu potensi mendapatkan pajak," kata Sekretaris Komisi C DPRD Jakarta Yusuf kepada wartawan, Selasa, 30 April 2024.
 
Yusuf mengatakan GBK dan Pelabuhan Tanjung Priok merupakan aset pemerintahan pusat. Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan diharapkan membuat pengelolaan sejumlah aset negara dilimpahkan ke pemprov Jakarta.
 
Baca: Respons UU DKJ, Penggunaan Transportasi Massal Harus Makin Masif

"Kita tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat tentang aturan di bawahnya UU DKJ," papar dia.

Yusuf ingin keputusan presiden soal pemindahan ibu kota mencakup beleid yang mengatur tentang aset negara. Sehingga Pemprov Jakarta memiliki dasar hukum untuk mengelola GBK dan Pelabuhan Tanjung Priok.
 
"Mudah-mudahan meski Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, pendapatannya melebihi ketika berstatus ibu kota,” ujar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan