Ilustrasi Monas Jakarta/Medcom.id
Ilustrasi Monas Jakarta/Medcom.id

Respons UU DKJ, Penggunaan Transportasi Massal Harus Makin Masif

Theofilus Ifan Sucipto • 29 April 2024 15:57
Jakarta: Ketua Komisi B DPRD Jakarta Ismail mendorong makin masifnya penggunaan transportasi massal. Hal itu merespons salah satu kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
 
"Secara umum saya setuju bahwa kita ingin optimalkan penggunaan kendaraan transportasi massal," kata Ismail saat dihubungi, Senin, 29 April 2024.
 
Ismail mengatakan kemacetan menjadi masalah klasik di Jakarta. Apalagi, problem tersebut mendatangkan sejumlah kerugian.
 
Baca: Pemprov Jakarta Akui Pelik Mediasi Empat Bamus Betawi

"Baik kerugian materi, maupun non-materi, dan kesehatan mental. Termasuk masalah polusi," papar dia.

Ismail menyebut RUU DKJ memuat kebijakan menarik untuk mengentaskan kemacetan. Yakni, soal pembatasan kendaraan pribadi.
 
"Itu (pembatasan kendaraan pribadi) sesuatu yang harus dikaji lagi apakah itu memang jadi satu-satunya solusi atau ada solusi lain," ujar dia.
 
Ismail mencontohkan pembatasan kendaraan pribadi bakal berdampak pada keuangan daerah. Sebab, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu instrumen pajak yang menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan