Jakarta: Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred divonis dua tahun penjara. Dia terbukti bersalah menyuap anggota DPR periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara," kata hakim ketua Fashal Hendri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 16 Desember 2020.
Hong Arta dinilai hakim terbukti melakukan pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa. Dia melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca: Suap Proyek PUPR, Hong Artha Dituntut Dua Tahun Bui
Hakim juga memberikan pidana denda ke Hong Artha sebesar Rp150 juta. Masa hukuman Hong akan ditambah tiga bulan jika denda itu tidak dibayarkan. Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Hong terbukti menyuap untuk mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI. Pekerjaan itu digarap di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR.
Rasuah dilakukan bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Duit haram itu diberikan pada kurun waktu Juli-Agustus 2015.
Jakarta: Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred divonis dua tahun penjara. Dia terbukti bersalah menyuap anggota DPR periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (
BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara," kata hakim ketua Fashal Hendri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 16 Desember 2020.
Hong Arta dinilai hakim terbukti melakukan pidana
korupsi sesuai dakwaan jaksa. Dia melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca:
Suap Proyek PUPR, Hong Artha Dituntut Dua Tahun Bui
Hakim juga memberikan pidana denda ke Hong Artha sebesar Rp150 juta. Masa hukuman Hong akan ditambah tiga bulan jika denda itu tidak dibayarkan. Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Hong terbukti menyuap untuk mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI. Pekerjaan itu digarap di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR.
Rasuah dilakukan bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Duit haram itu diberikan pada kurun waktu Juli-Agustus 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)