Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred. Antara Foto/M Risyal Hidayat
Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred. Antara Foto/M Risyal Hidayat

Suap Proyek PUPR, Hong Artha Dituntut Dua Tahun Bui

Fachri Audhia Hafiez • 08 Desember 2020 08:54
Jakarta: Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred dituntut dua tahun penjara. Jaksa menilai Hong Artha terbukti terlibat suap terkait proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
 
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama delapan tahun dan pidana Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 7 Desember 2020.
 
Hong Artha dinilai terbukti menyuap anggota DPR periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti serta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Total suap diberikan senilai Rp11,6 miliar.

Suap tersebut bertujuan agar Hong Arta mendapatkan paket proyek Program Aspirasi lewat anggota Komisi V DPR. Program tersebut digarap di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR.
 
Suap dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Rangkaian korupsi tersebut terjadi sepanjang Juli-Agustus 2015.
 
Menurut jaksa, terdapat penyerahan Rp8 miliar untuk suksesi Amran selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Uang tersebut diberikan dari dua pihak, Hong Arta dan Abdul Khoir.
 
Baca: Hong Artha Dicecar Soal Guyur Uang Terkait Proyek PUPR
 
Hong Artha memberi Rp3,5 miliar dan Abdul Khoir menyerahkan Rp4,5 miliar. Fulus diberikan melalui perantara Zulkhairi Muchtar alias Herry kepada Amran.
 
Kemudian, Rp2,6 miliar disebut sebagai pemberian 'dana satu pintu' atau disebut tanpa sepengetahuan kepada Amran. Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR.
 
Selanjutnya Rp1 miliar diberikan kepada Damayanti untuk keperluan kampanye pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah. Uang diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
 
Hong Arta dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan