Jakarta: Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred, dicecar soal pemberian uang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hong Artha merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman mengenai dugaan perbuatan tersangka memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak selain kepada terpidana Amran Hi Mustary, dan terpidana Damayanti Wisnu Putranti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 20 Juli 2020.
Ali belum menjelaskan pihak-pihak yang masuk radar menerima uang dari Hong Artha. Namun, keterangan Hong Artha tersebut akan melengkapi berkas perkara yang menjeratnya.
Hong Artha juga enggan memberikan keterangan usai diperiksa. Ia berusaha menghindari kejaran wartawan.
"Saya bukan penjahat negara. Kalian foto terlalu banyak," kata Hong Artha sambil meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca: KPK Selisik Tersangka Lain Kasus Suap Hong Arta
Hong Artha diduga telah memberikan uang kepada sejumlah pihak terkait proyek di lingkungan Kementerian PUPR. Fulus sebesar Rp10,6 miliar itu diberikan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary pada 2015.
Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti turut menerima fulus sebesar Rp1 miliar. Dalam perkara ini, Amran telah berstatus terpidana dan divonis enam tahun penjara. Damayanti dibui empat tahun lima bulan.
Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred, dicecar soal pemberian uang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hong Artha merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman mengenai dugaan perbuatan tersangka memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak selain kepada terpidana Amran Hi Mustary, dan terpidana Damayanti Wisnu Putranti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 20 Juli 2020.
Ali belum menjelaskan pihak-pihak yang masuk radar menerima uang dari Hong Artha. Namun, keterangan Hong Artha tersebut akan melengkapi berkas perkara yang menjeratnya.
Hong Artha juga enggan memberikan keterangan usai diperiksa. Ia berusaha menghindari kejaran wartawan.
"Saya bukan penjahat negara. Kalian foto terlalu banyak," kata Hong Artha sambil meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca: KPK Selisik Tersangka Lain Kasus Suap Hong Arta
Hong Artha diduga telah memberikan uang kepada sejumlah pihak terkait proyek di lingkungan Kementerian PUPR. Fulus sebesar Rp10,6 miliar itu diberikan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary pada 2015.
Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti turut menerima fulus sebesar Rp1 miliar. Dalam perkara ini, Amran telah berstatus terpidana dan divonis enam tahun penjara. Damayanti dibui empat tahun lima bulan.
Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)