Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan upah minimum provinsi (UMP) 2021 akan mengikuti keputusan pemerintah pusat. Upah minimum DKI tahun depan sama dengan 2020.
"Kita hormati keputusan (pemerintah pusat), keputusanya seperti tahun lalu, kita hargai, kita laksanakan," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Oktober 2020.
Riza memastikan Pemerintah Provinsi DKI menampung aspirasi dari pihak yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut. Utamanya dari buruh.
Baca: Pemprov DKI Buka Ruang Diskusi Soal UMP 2021
"Apabila ada temen-temen dari buruh yang keberatan kemudian ingin ada peningkatan silakan sampaikan argumentasinya," tuturnya.
Politikus Parti Gerindra itu menyakini keputusan yang diambil pemerintah pusat telah mempertimbangkan seluruh aspek terkait. Sejauh ini Pemprov DKI tetap menghormati keputusan untuk tidak menaikkan UMP di kondisi ekonomi yang tidak menentu.
"Kami di Pemprov DKI Jakarta mengacu peraturan dan ketentuan yang ada," kata Riza.
Pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagaerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan tidak ada kenaikan upah pekerja karena sulitnya kondisi perekonomian akibat pandemi covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/HK/11.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa Pandemi Covid 19.
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan
upah minimum provinsi (UMP) 2021 akan mengikuti keputusan pemerintah pusat. Upah minimum DKI tahun depan sama dengan 2020.
"Kita hormati keputusan (pemerintah pusat), keputusanya seperti tahun lalu, kita hargai, kita laksanakan," ujar Riza di Balai Kota,
Jakarta Pusat, Selasa, 27 Oktober 2020.
Riza memastikan Pemerintah Provinsi DKI menampung aspirasi dari pihak yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut. Utamanya dari buruh.
Baca: Pemprov DKI Buka Ruang Diskusi Soal UMP 2021
"Apabila ada temen-temen dari buruh yang keberatan kemudian ingin ada peningkatan silakan sampaikan argumentasinya," tuturnya.
Politikus Parti Gerindra itu menyakini keputusan yang diambil pemerintah pusat telah mempertimbangkan seluruh aspek terkait. Sejauh ini Pemprov DKI tetap menghormati keputusan untuk tidak menaikkan UMP di kondisi ekonomi yang tidak menentu.
"Kami di Pemprov DKI Jakarta mengacu peraturan dan ketentuan yang ada," kata Riza.
Pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagaerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan tidak ada kenaikan upah pekerja karena sulitnya kondisi perekonomian akibat pandemi covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/HK/11.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa Pandemi Covid 19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)