Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan menentukan sepihak terkait Upah Minimum Pekerja (UMP) 2021. Ruang diskusi akan dibuka kepada pengusaha maupun pekerja.
"Sebagai pemerintah ya boleh menerima aspirasi. Sebagai masyarakat siapa pun, termasuk kaum buruh juga boleh menyampaikan aspirasi masyarakatnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Selasa, 27 Oktober 2020.
Pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagaerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan tidak ada kenaikan upah pekerja karena sulitnya kondisi perekonomian akibat pandemi covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/HK/11.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa Pandemi Covid 19.
Ariza, sapaan akrab Ahmad Riza, mengatakan Pemprov DKI menghormati keputusan pemerintah pusat terkait tidak ada kenaikan UMP. Pemprov DKI akan mengumumkan UMP 2021 paling lambat pada akhir Oktober 2020.
UMP DKI 2020 sebesar Rp4.276.349. Besaran UMP itu akan sama pada 2021 jika Pemprov DKI mengikuti keputusan pemerintah pusat.
"Tentu, karena sudah ada keputusan dari pemerintah pusat terkait UMP yang disamakan besarannya dengan tahun lalu, kita hormati sebagai sebuah keputusan," ujarnya.
Baca: Legislator DKI Dukung UMP Tak Naik Demi Cegah PHK Massal
Namun, kata Ariza, Pemprov DKI akan menerima usulan masyarakat terkait UMP 2021. Semua aspirasi akan ditampung sebelum Pemprov DKI mengeluarkan keputusan.
"Nanti kita diskusinya tentu pemerintah pusat mengambil sebuah keputusan berdasarkan sebuah proses pertimbangan yang masak yang cermat, tapi tidak berarti kita menutup komunikasi," katanya.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta tidak akan menentukan sepihak terkait
Upah Minimum Pekerja (UMP) 2021. Ruang diskusi akan dibuka kepada pengusaha maupun pekerja.
"Sebagai pemerintah ya boleh menerima aspirasi. Sebagai masyarakat siapa pun, termasuk kaum buruh juga boleh menyampaikan aspirasi masyarakatnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Selasa, 27 Oktober 2020.
Pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagaerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan tidak ada kenaikan upah pekerja karena sulitnya kondisi perekonomian akibat pandemi covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/HK/11.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa Pandemi Covid 19.
Ariza, sapaan akrab Ahmad Riza, mengatakan Pemprov DKI menghormati keputusan pemerintah pusat terkait tidak ada kenaikan UMP. Pemprov DKI akan mengumumkan UMP 2021 paling lambat pada akhir Oktober 2020.
UMP DKI 2020 sebesar Rp4.276.349. Besaran UMP itu akan sama pada 2021 jika Pemprov DKI mengikuti keputusan pemerintah pusat.
"Tentu, karena sudah ada keputusan dari pemerintah pusat terkait UMP yang disamakan besarannya dengan tahun lalu, kita hormati sebagai sebuah keputusan," ujarnya.
Baca: Legislator DKI Dukung UMP Tak Naik Demi Cegah PHK Massal
Namun, kata Ariza, Pemprov DKI akan menerima usulan masyarakat terkait UMP 2021. Semua aspirasi akan ditampung sebelum Pemprov DKI mengeluarkan keputusan.
"Nanti kita diskusinya tentu pemerintah pusat mengambil sebuah keputusan berdasarkan sebuah proses pertimbangan yang masak yang cermat, tapi tidak berarti kita menutup komunikasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)