Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id Arga Sumantri
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id Arga Sumantri

KPK Dalami Teknis Pengadaan Tanah dalam Kasus Rasuah di DKI

Candra Yuri Nuralam • 24 Maret 2021 07:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima Priya Santosa pada Selasa, 23 Maret 2021. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur pada 2019.
 
"Bima dikonfirmasi di antaranya terkait proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran serta pembayaran tanah di Munjul," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Maret 2021.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Bima. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan.

Baca: KPK Ultimatum Saksi Kasus Pengadaan Lahan di DKI
 
Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
 
Para tersangka, yakni Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles serta dua pihak swasta Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Komisi Antirasuah juga menetapkan tersangka koorporasi, yakni PT Adonara Propertindo.
 
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan