Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meyakini besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 tak menuai pro dan kontra. Penyusunan UMP tahuh depan dibahas bersama pihak terkait, terutama kalangan pengusaha yang diwakili Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta.
"(Pemprov DKI) sudah rapat dengan Bu Diana (Ketua KADIN DKI), Bu Diana juga sudah rapat," kata Heru usai membuka Rapimprov IV Tahun 2023 KADIN DKI Jakarta, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023.
Heru menyampaikan pihaknya bakal mengumumkan besaran kenaikan UMP DKI 2024 hari ini. Besaran UMP akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).
"Nanti sore (kepgubnya) keluar," ujar dia.
Heru enggan membeberkan besaran UMP yang telah ditetapkan. Ia hanya menyebut pihaknya mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 hampir bulat, dengan kenaikan Rp100 ribu. UMP DKI akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyayangkan keputusan itu karena kenaikannya terlampau kecil. Pemprov DKI menilai soal kenaikan UMP 2024, tidak berubah lagi hitungannya sudah matang.
"Kenaikan UMP DKI masih terlalu kecil, idealnya di atas 10 persen dengan melihat tekanan inflasi cukup tinggi," ujar Bhima di Jakarta, Senin, 20 November 2023.
Jakarta:
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meyakini besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 tak menuai pro dan kontra. Penyusunan UMP tahuh depan dibahas bersama pihak terkait, terutama kalangan pengusaha yang diwakili Kamar Dagang Indonesia (Kadin)
DKI Jakarta.
"(Pemprov DKI) sudah rapat dengan Bu Diana (Ketua KADIN DKI), Bu Diana juga sudah rapat," kata Heru usai membuka Rapimprov IV Tahun 2023 KADIN DKI Jakarta, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023.
Heru menyampaikan pihaknya bakal mengumumkan besaran kenaikan
UMP DKI 2024 hari ini. Besaran UMP akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).
"Nanti sore (kepgubnya) keluar," ujar dia.
Heru enggan membeberkan besaran UMP yang telah ditetapkan. Ia hanya menyebut pihaknya mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 hampir bulat, dengan kenaikan Rp100 ribu. UMP DKI akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyayangkan keputusan itu karena kenaikannya terlampau kecil. Pemprov DKI menilai soal kenaikan UMP 2024, tidak berubah lagi hitungannya sudah matang.
"Kenaikan UMP DKI masih terlalu kecil, idealnya di atas 10 persen dengan melihat tekanan inflasi cukup tinggi," ujar Bhima di Jakarta, Senin, 20 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)