Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggunggat Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. KSPI tidak sepakat dengan besaran kenaikan UMP.
"Kita akan mengajukan gugatan keputusan gubernur mengenai UMP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 19 November 2023.
Said menyampaikan Kepgub mengenai UMP 2024 maladministrasi. Sebab, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"PP 51 tahun 2023 menggunakan Omnibus Law, Omnibus sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), inikan akal-akalan pemerintah," jelasnya.
KSPI mengingikan kenaikan UMP 2024 mencapai 15 persen. Kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen dari kenaikan UMP.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi salah satu daerah yang bakal menaikan UMP 2024. Besaran UMP akan dituangkan dalam Kepgub.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono enggan membeberkan kapan kepgub mengenai UMP 2024 dikeluarkan. Ia hanya menyebut pembahasan UMP telah dilakukan melakukan Sidang Dewan Pengupahan pada Jumat, 19 November 2023.
"Proses administrasinya sedang dilalui, Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui asisten perekonomian dan keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur," jelas Heru.
Heru pun mengaku tak akan mengeluarkan diskresi yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Diskresi itu terkait besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang melebihi acuan pemerintah pusat.
Sehingga, kemungkinan besar nilai kenaikan UMP tahun 2024 di Jakarta tak sesuai harapan kelompok buruh yang menginginkan kenaikan mencapai 15 persen.
"Enggak (keluarkan diskresi). Tahun lalu inisiasi dari Jakarta. Sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikutin PP," tuturnya.
Diketahui, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggunggat Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait besaran kenaikan upah minimum provinsi (
UMP) 2024. KSPI tidak sepakat dengan besaran kenaikan UMP.
"Kita akan mengajukan gugatan keputusan gubernur mengenai UMP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 19 November 2023.
Said menyampaikan Kepgub mengenai UMP 2024 maladministrasi. Sebab, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"PP 51 tahun 2023 menggunakan Omnibus Law, Omnibus sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), inikan akal-akalan pemerintah," jelasnya.
KSPI mengingikan kenaikan UMP 2024 mencapai 15 persen. Kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen dari kenaikan UMP.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi salah satu daerah yang bakal menaikan UMP 2024. Besaran UMP akan dituangkan dalam Kepgub.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono enggan membeberkan kapan kepgub mengenai UMP 2024 dikeluarkan. Ia hanya menyebut pembahasan UMP telah dilakukan melakukan Sidang Dewan Pengupahan pada Jumat, 19 November 2023.
"Proses administrasinya sedang dilalui, Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui asisten perekonomian dan keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur," jelas Heru.
Heru pun mengaku tak akan mengeluarkan diskresi yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Diskresi itu terkait besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang melebihi acuan pemerintah pusat.
Sehingga, kemungkinan besar nilai kenaikan UMP tahun 2024 di Jakarta tak sesuai harapan kelompok buruh yang menginginkan kenaikan mencapai 15 persen.
"Enggak (keluarkan diskresi). Tahun lalu inisiasi dari Jakarta. Sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikutin PP," tuturnya.
Diketahui, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)