Ilustrasi DKI Jakarta/Medcom.id/Nur Ajijah
Ilustrasi DKI Jakarta/Medcom.id/Nur Ajijah

Begini Rumus Kenaikan UMP DKI

Imanuel R Matatula • 18 November 2023 04:17
Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta rampung melakukan sidang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Dari hasil sidang dewan pengupahan, besaran UMP bersifat rekomendasi, dan akan dikembalikan ke masing-masing daerah administratif.
 
"Kami dewan kan memberikan saran, tetep keputusan seluruhnya kepala daerah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 17 November 2023.
 
Hari mengatakan Penetapan UMP DKI Jakarta 2024 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Secara garis besar, kata dia, ada tiga tujuan pemerintah dalam menaikkan UMP, yakni mendorong peningkatan daya beli masyarakat, menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri, dan mencegah disparitas upah antar wilayah.
 
Baca: Waduh! Kenaikan UMP DKI Tahun Depan Gak Lebih dari Rp200 Ribu

“Kenaikan upah minimum merupakan bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita” Kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jumat, 11 November 2023.

Formula Penghitungan UMP
 
Dalam  PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 rumus kenaikan UMP yakni Inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan Indeks tertentu/?. Menurut dirjen pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial Kemnaker indeks tertentu atau (?) didasari kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hasil penelitian akademisi rata-rata kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi rata-rata 10-30 persen.
 
Pemerintah menegaskan indek tertentu ini akan diserahkan ke dewan pengupahan provinsi, sehingga setiap daerah memiliki keleluasaan dalam menentukan indeks tertentu 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan