Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK Terancam Hukuman Mati

Putri Purnama Sari • 13 Juni 2024 16:12
Jakarta: Buntut perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, polisi berhasil menangkap 4 tersangka yang menjadi bagian sindikat jual beli jam tangan mewah tersebut.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku utama dari aksi perampokan ini adalah HK. Ade menyebut, HK sudah merencanakan aksinya 3 minggu sebelumnya.
 
Ade mengungkap, saat mempersiapkan aksinya hingga ketika beraksi, HK diketahui selalu berpura-pura menjadi pelanggan toko. Dia sempat terekam sekali saat tengah mempersiapkan aksinya.

"Kejadian kan tanggal 8 Juni 2024 ditangkap tanggal 11 Juni 2024. Tanggal 4 Juni sempat terekam CCTV toko tersangka sedang berpura-pura menjadi pembeli. Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu 3 minggu sebelum melakukan aksinya," kata Ade, Kamis, 13 Juni 2024.
 
Baca juga: Ini Daftar Jam Tangan Mewah yang Dirampok di PIK 2: Ada Rolex sampai Audemars Piguet

Saat melakukan aksinya, HK sempat mengancam 3 orang pegawai dengan senjata tajam. Mereka digiring ke toilet lalu diikat tangannya.
 
"Berdasarkan keterangan penyidik, saat tersangka HK masuk itu berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian mengarah pada toilet. Kemudian berpapasan dengan karyawan, diancam, 3 laki-laki diancam, kemudian diikat," tambahnya.
 
"Kemudian baru naik ke lantai 2. Ketemu dengan saksi lainnya, penjaga toko jam, diarahkan untuk menunjukkan etalase jam dan dibawa 18 jam itu," lanjutnya.
 
Dari tangan HK, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 senjata tajam, CCTV, 18 jam tangan mewah senilai Rp12,85 miliar, dan salah satu ponsel korban.
 
"Kemudian pakaian yang digunakan tersangka dan handphone tersangka dan juga handphone salah satu korban yang sempat dibuang ke Bandung, juga diamankan," jelas Ade.
 
Baca juga: Kasus Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, 3 Penadah Ditangkap

Usai menangkap HK, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap 3 tersangka lain yakni MAS, DK, dan TFZ. Mereka dititipkan 6 jam tangan oleh HK untuk dijual kembali.
 
Akibat perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. HK sebagai pelaku utama terancam hukuman maksimal kurungan seumur hidup atau pidana mati.
 
"Terhadap tersangka HK itu diterapkan dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup," lanjutnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan