Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan--Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan--Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.

Anies Bantah Targetkan Warga Berzakat

Nur Azizah • 04 Juni 2018 10:05
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan telah memberi instruksi kepada camat dan lurah untuk berzakat melalui Badan Amal Zakat Infak dan Sodaqoh (Bazis) DKI Jakarta. Namun, dia membantah menargetkan nominal zakat.
 
"Tadi pagi ini semua dipanggil, karena jelas edaran dari Gubernur untuk menyalurkan zakat fitrah ke Bazis. Tapi anda lihat sendiri dalam edaran itu tidak ada angka nominal atau target," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin, 4 Juni 2018.
 
Anies menyampaikan, zakat merupakan kewajiban seorang muslim yang sudah memenuhi syarat. Kewajiban berzakat bukan dari perintah Gubernur melainkan agama.

"Jadi pemerintah hanya memfasilitasi, bukan kemudian diberikan target dan lainnya. Jadi nanti akan dikoreksi," pungkasnya dia.
 
Sabtu, 2 Juni 2018 surat edaran permintaan uang zakat tersebar. Surat itu berasal dari Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan.
 
Dalam surat itu disebutkan bahwa setiap RW harus mengumpulkan Rp1 juta. Namun, Camat Cilandak Tomy Fudihartono membantah ihwal target tersebut.
 
Pencantuman nominal Rp1 juta dimaksudkan untuk memotivasi ketua RT di wilayah mencari dana. Sebab, kata dia, banyak ketua RT malas. 
 
"Itukan hanya imbauan, kalau bisa, mencapai Rp1 juta. Kadang ada RT yang rajin, ada juga yang kurang rajin. Kadang-kadang ada RT yang dapat dua tiga orang sudah selesai," beber Tomy. 
 

 
Padahal, kata dia, map sumbangan yang diedarkan sengaja dibuat kolom banyak. Bahkan bisa sampai terisi 60 KK. Tentu, bisa lebih dari Rp1 juta bila satu KK memberikan minimal Rp50 ribu. 
 
Dia melanjutkan, dalam surat memang ditulis bagi yang menghilangkan map harus mengganti Rp1 juta. Ini kata dia sebagai komitmen. 
 
"Jadi biar ada komitmen awal, biar kalau RT menghilangkan map itu, berapa pun dia dapat uangnya dia harus ganti Rp1 juta, kalau saya menerjemahkannya begitu," kata Tomy.
 
Baca: Lurah Cilandak Barat Revisi Edaran Zakat Rp1 Juta Per RT
 
Sebelumnya masyarakat digegerkan dengan viralnya surat dari Lurah Cilandak Barat. Dalam surat itu Lurah meminta kerja sama para RT untuk mengumpulkan Dana Bazis Map Gerakan Ramadan. 
 
Berikut isi suratnya: 
 
Menindaklanjuti seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 07 Tahun 2018 tentang Gerakan amal sosial Ramadan Tahun 1439 H/2018 M, dengan ini mohon kerja sama para Ketua RT se Kelurahan Cilandak Barat, untuk mengumpulkan Dana Bazis Map Gerakan Ramadan kepada warga. 
 
Dana Bazis Map Gerakan Ramadan tersebut dapat dikembalikan ke kelurahan paling lambat 25 Juli 2018 dengan minimal Rp1 juta dan jika Map Gerakan Ramadan hilang maka dikenakan denda sebesar Rp1 juta. 
 
Demikian edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. 

 
Lurah Cilandak Barat,
Agus Gunawan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan