Jakarta: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Yani Wahyu, membantah, ada aktivitas pembangunan di Pulau C Reklamasi Teluk Utara Jakarta, Jakarta Utara. Ia mengaku, pihaknya selalu rutin melakukan patroli.
"Kita gembok kok di sana, kita gembok. Mau masuk ke cluster digembok, mau masuk sini gembok," kata Yani di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu 18 Juli 2018.
Yani menegaskan, Pulau C Reklamasi tak bisa dimasuki sembarang orang. Pasalnya, seluruh akses masuk dikunci.
Kalaupun ada kegiatan di Pulau C Reklamasi, lanjut Yani, itu hanya petugas yang menyiram tanaman. Pasalnya, seluruh pohon harus dipelihara agar tidak mati.
"Ya kegiatan di sana kan banyak pohon, rumput, kami siram supaya tetap hijau," imbuh dia.
Dia memastikan, anggota Satpol PP selalu melakukan patroli pada pagi, siang, dan malam. Satu tim patroli terdiri dari 12 orang.
(Baca juga: Aktivitas di Pulau C Masih Berlangsung)
Hingga hari ini, Yani belum mendapatkan laporan pembangunan di Pulau C Reklamasi. "Enggak ada laporan sampai sekarang. Saya enggak tahu kalau nanti atau sore ada laporan," pungkas dia.
Tadi pagi, sebuah video singkat terkait aktivitas Pulau C reklamasi beredar di aplikasi pesan WhatsApp. Dalam video tersebut tampak sebuah ekskavator tengah bekerja.
Video itu direkam oleh aktivis Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Gugun Muhammad. Video tersebut diambil ketika Gugun mengecek aktivitas di pulau reklamasi itu bersama nelayan Dadap, Tangerang.
"Di Pulau C ada pekerjaan itu, pemasangan tiang pancang buat dari Pulau C ke PIK 2," kata Gugun saat dihubungi.
Pemprov DKI telah tiga kali memperingatkan PT Kapuk Naga Indah terkait aktivitas di Pulau C dan D. Pertama, surat peringatan dikirim melalui Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara pada 8 Juli 2015.
Kedua, Surat Peringatan dikirim pada 18 April 2016. Surat itu menyatakan pengembang dilarang melakukan kegiatan pemasaran properti. Ketiga, pada 7 Juni 2018. Pemprov DKI tidak hanya menyegel bangunan yang telah berdiri di Pulau D, namun juga menutup lokasi pulau tersebut.
Jakarta: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Yani Wahyu, membantah, ada aktivitas pembangunan di Pulau C Reklamasi Teluk Utara Jakarta, Jakarta Utara. Ia mengaku, pihaknya selalu rutin melakukan patroli.
"Kita gembok kok di sana, kita gembok. Mau masuk ke cluster digembok, mau masuk sini gembok," kata Yani di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu 18 Juli 2018.
Yani menegaskan, Pulau C Reklamasi tak bisa dimasuki sembarang orang. Pasalnya, seluruh akses masuk dikunci.
Kalaupun ada kegiatan di Pulau C Reklamasi, lanjut Yani, itu hanya petugas yang menyiram tanaman. Pasalnya, seluruh pohon harus dipelihara agar tidak mati.
"Ya kegiatan di sana kan banyak pohon, rumput, kami siram supaya tetap hijau," imbuh dia.
Dia memastikan, anggota Satpol PP selalu melakukan patroli pada pagi, siang, dan malam. Satu tim patroli terdiri dari 12 orang.
(Baca juga:
Aktivitas di Pulau C Masih Berlangsung)
Hingga hari ini, Yani belum mendapatkan laporan pembangunan di Pulau C Reklamasi. "Enggak ada laporan sampai sekarang. Saya enggak tahu kalau nanti atau sore ada laporan," pungkas dia.
Tadi pagi, sebuah video singkat terkait aktivitas Pulau C reklamasi beredar di aplikasi pesan
WhatsApp. Dalam video tersebut tampak sebuah ekskavator tengah bekerja.
Video itu direkam oleh aktivis Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Gugun Muhammad. Video tersebut diambil ketika Gugun mengecek aktivitas di pulau reklamasi itu bersama nelayan Dadap, Tangerang.
"Di Pulau C ada pekerjaan itu, pemasangan tiang pancang buat dari Pulau C ke PIK 2," kata Gugun saat dihubungi.
Pemprov DKI telah tiga kali memperingatkan PT Kapuk Naga Indah terkait aktivitas di Pulau C dan D. Pertama, surat peringatan dikirim melalui Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara pada 8 Juli 2015.
Kedua, Surat Peringatan dikirim pada 18 April 2016. Surat itu menyatakan pengembang dilarang melakukan kegiatan pemasaran properti. Ketiga, pada 7 Juni 2018. Pemprov DKI tidak hanya menyegel bangunan yang telah berdiri di Pulau D, namun juga menutup lokasi pulau tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)