Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Reklamasi Teluk Jakarta

Aktivitas di Pulau C Masih Berlangsung

Nur Azizah • 18 Juli 2018 14:20
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyegel Pulau C yang dibangun dengan mereklamasi Teluk Jakarta. Namun, aktivitas pembangunan di pulau itu masih belangsung.
 
"Saya akan periksa dan akan dihentikan. Jangan pernah ragu dalam menghentikan," kata Anies di komplek Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juli 2018.
 
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini tak segan menjatuhi sanksi bila ditemukan kelalaian. Apalagi, bila pelanggaran itu terbukti sebuah kesengajaan.
 
"Di sana ada petugas yang jaga. Kalau ada petugas yang lalai akan kita copot langsung," pungkas dia.
 
Tadi pagi, sebuah video singkat terkait aktivitas Pulau C reklamasi beredar di aplikasi pesan WhatsApp. Dalam video tersebut tampak sebuah ekskavator tengah bekerja.
 
Baca: Anies Segel Bangunan di Pulau C dan D
 
Video itu direkam oleh aktivis Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Gugun Muhammad. Video tersebut diambil ketika Gugun mengecek aktivitas di pulau reklamasi itu bersama nelayan Dadap, Tangerang.
 
"Di Pulau C ada pekerjaan itu, pemasangan tiang pancang buat dari Pulau C ke PIK 2," kata Gugun saat dihubungi.
 
Pemprov DKI telah tiga kali memperingatkan pengembang terkait aktivitas di Pulau C dan D. Pertama, surat peringatan dikirim melalui Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara pada 8 Juli 2015.
 
Kedua, Surat Peringatan dikirim pada 18 April 2016. Surat itu menyatakan pengembang dilarang melakukan kegiatan pemasaran properti. Ketiga, pada 7 Juni 2018. Pemprov DKI tidak hanya menyegel bangunan yang telah berdiri di Pulau D, namun juga menutup lokasi pulau tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan