Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Medcom.id/Kautsar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Medcom.id/Kautsar

Kabar Baik, Anies Gratiskan PBB Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar

Selamat Saragih • 13 Juni 2022 19:59
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB2P) sebagai upaya pemulihan ekonomi pada 2022. Salah satu ketentuannya adalah menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
 
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kepada masyarakat dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
 
"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih pada era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.

Menurut Anies, beberapa butir kebijakan guna meringankan beban masyarakat Jakarta dari kewajiban pembayaran PBB2PP DKI Jakarta.

Berikut beberapa butir kebijakan soal pembayaran PBB2PP DKI:

Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

  1. Objek rumah tinggal milik orang pribadi NJOP kurang dari Rp2 miliar dibebaskan 100 persen.
  2. NJOP lebih dari Rp2 miliar diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.
  3. Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

Kebijakan Pembayaran PBB 2022

  1. Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

Tahun Pajak 2022:

  1. Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
  2. Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
  3. Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.
  4. Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.

Tahun Pajak 2013-2021:

  1. Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
  2. Diberikan potongan lima persen apabila membayar pada November - Desember 2022.
  3. Sanksi dihapus 100 persen.
  4. Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.

Tahun Pajak 2022:

  1. Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada Juni - Agustus 2022.
  2. Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada September - Oktober 2022.
  3. Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.
  4. Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.

Tahun Pajak 2013-2021:

  1. Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada Juni - Oktober 2022.
  2. Diberikan potongan lima persen apabila membayar pada November - Desember 2022.
  3. Sanksi dihapus 100 persen.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
 
Baca: Pemkot Tangerang Targetkan Pendapatan Daerah Rp1 Triliun
 
Anies mengatakan pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta. "Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," ungkap Anies.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan