Tangerang: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp543 miliar. Selain PBB, Bapenda pun menargetkan dari sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp772 miliar pada tahun 2022.
"Penetapan target PBB dan BPHTB tersebut sudah ditetapkan sejak 3 Januari 2022. Artinya kewajiban pembayaran pajak pada 2022 ini sudah bisa dilakukan," ujar Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Jumat, 25 Maret 2022.
Kiki menuturkan pemasukan triwulan pertama mencapai Rp50 miliar. Sedangkan, pemasukan untuk BPHTB baru tercapai Rp64 miliar.
“Sementara kalau kita lihat dari laporan yang sudah masuk, dari target Rp543 miliar itu sudah mencapai Rp50 miliar lebih dan BPHTB Rp64 miliar lebih. Itu laporan baru masuk triwulan pertama, karena memang kita dari tahun ke tahun itu target triwulan,” jelasnya.
Baca: Veteran di Kotawaringin Timur Dibebaskan PBB
Kiki menjelaskan bagi masyarakat serta stakeholder lainnya bisa membayar PBB maupun BPHTB melalui sistem e-commerce.
“Jadi di Kota Tangerang itu ada 49 ribu nomor wajib pajak dan telah kita sampaikan. Jadi nanti masyarakat bisa mulai melakukan pembayaran pajak melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link Aja dan Gopay," katanya.
Kiki menuturkan, target PBB pada 2021 sebesar Rp462 miliar dan telah terealisasi Rp476 miliar atau 103 persen. Sedangkan target BPHTB pada 2021 sebesar Rp647 miliar dan telah realisasi Rp508 miliar.
Tangerang: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kota Tangerang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan
(PBB) sebesar Rp543 miliar. Selain PBB, Bapenda pun menargetkan dari sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
(BPHTB) Rp772 miliar pada tahun 2022.
"Penetapan target PBB dan BPHTB tersebut sudah ditetapkan sejak 3 Januari 2022. Artinya kewajiban pembayaran pajak pada 2022 ini sudah bisa dilakukan," ujar Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Jumat, 25 Maret 2022.
Kiki menuturkan pemasukan triwulan pertama mencapai Rp50 miliar. Sedangkan, pemasukan untuk BPHTB baru tercapai Rp64 miliar.
“Sementara kalau kita lihat dari laporan yang sudah masuk, dari target Rp543 miliar itu sudah mencapai Rp50 miliar lebih dan BPHTB Rp64 miliar lebih. Itu laporan baru masuk triwulan pertama, karena memang kita dari tahun ke tahun itu target triwulan,” jelasnya.
Baca:
Veteran di Kotawaringin Timur Dibebaskan PBB
Kiki menjelaskan bagi masyarakat serta stakeholder lainnya bisa membayar PBB maupun BPHTB melalui sistem
e-commerce.
“Jadi di Kota Tangerang itu ada 49 ribu nomor wajib pajak dan telah kita sampaikan. Jadi nanti masyarakat bisa mulai melakukan pembayaran pajak melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di
e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link Aja dan Gopay," katanya.
Kiki menuturkan, target PBB pada 2021 sebesar Rp462 miliar dan telah terealisasi Rp476 miliar atau 103 persen. Sedangkan target BPHTB pada 2021 sebesar Rp647 miliar dan telah realisasi Rp508 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)