Jakarta: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di sejumlah wilayah memberikan peringatan keras pada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Sejumlah pabrik disegel hingga proses hukum kepolisian dilakukan.
"Pemerintah Provinsi DKI memberikan peringatan dan teguran kepada 2.673 pabrik dan industri termasuk perkantoran, kemudian juga menyegel sementara 168 pabrik," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Senin, 4 Mei 2020.
Doni mengungkapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau juga memproses hukum warga yang melanggar aturan PSBB. Mereka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(Baca: Jokowi Instruksikan Aturan PSBB Tak Mengendur)
"Beberapa masyarakat yang berkumpul dan tidak sesuai dengan ketentuan akhirnya diperiksa dan diproses untuk masuk ke pengadilan dan hal ini telah diapresiasi Jaksa Agung (Burhanuddin) pada saat ratas (rapat terbatas)," ungkap Doni.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta seluruh kepala daerah tak kendur menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun demikian, kepala daerah diminta tidak berlebihan.
Jokowi menginstruksikan semua kepala daerah dan komponen masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Baik itu physical distancing, social distancing, rutin mencuci tangan, menggunakan masker, dan lainnya.
Jakarta: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di sejumlah wilayah memberikan peringatan keras pada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Sejumlah pabrik disegel hingga proses hukum kepolisian dilakukan.
"Pemerintah Provinsi DKI memberikan peringatan dan teguran kepada 2.673 pabrik dan industri termasuk perkantoran, kemudian juga menyegel sementara 168 pabrik," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Senin, 4 Mei 2020.
Doni mengungkapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau juga memproses hukum warga yang melanggar aturan PSBB. Mereka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(Baca:
Jokowi Instruksikan Aturan PSBB Tak Mengendur)
"Beberapa masyarakat yang berkumpul dan tidak sesuai dengan ketentuan akhirnya diperiksa dan diproses untuk masuk ke pengadilan dan hal ini telah diapresiasi Jaksa Agung (Burhanuddin) pada saat ratas (rapat terbatas)," ungkap Doni.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta seluruh kepala daerah tak kendur menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun demikian, kepala daerah diminta tidak berlebihan.
Jokowi menginstruksikan semua kepala daerah dan komponen masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Baik itu
physical distancing,
social distancing, rutin mencuci tangan, menggunakan masker, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)