Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di area tol. Pengecekan diperbanyak di wilayah RT.
"Karena di sana kita lakukan sulit penyekatan, oleh sebab itu pemeriksaannya oleh gugus tugas RT di wilayah kota," terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat, 3 Juli 2020.
Baca: SIKM Jadi Alat DKI Kendalikan Pergerakan Warga
Ia mencontohkan, warga yang datang ke area Pantai Indah Kapuk 2 akan diperiksa oleh petugas. Hanya ada satu pintu masuk sehingga warga diwajibkan melapor dan diperiksa terlebih dulu
"Jika dilakukan sidak oleh petugas dan didapati tak ada SIKM, maka diarahkan mengisi online," kata dia.
Hal tersebut juga berlaku di pasar. Pedagang atau pembeli yang kedapatan tak punya SIKM akan diminta mengisi secara online. Dia menyebut pengurusan SIKM semakin mudah seja sistem Corona Likelihood Metric (CLM) diterapkan.
"Dari situ akan muncul hasil penilaian di CLM, apakah nilai yang bersangkutan aman covid atau tidak. Kalau aman, langsung bisa buat (SIKM)," kata dia.
Selama masa PSBB transisi, semua orang yang akan keluar dan masuk Jakarta wajib memiliki SIKM. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di area tol. Pengecekan diperbanyak di wilayah RT.
"Karena di sana kita lakukan sulit penyekatan, oleh sebab itu pemeriksaannya oleh gugus tugas RT di wilayah kota," terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat, 3 Juli 2020.
Baca:
SIKM Jadi Alat DKI Kendalikan Pergerakan Warga
Ia mencontohkan, warga yang datang ke area Pantai Indah Kapuk 2 akan diperiksa oleh petugas. Hanya ada satu pintu masuk sehingga warga diwajibkan melapor dan diperiksa terlebih dulu
"Jika dilakukan sidak oleh petugas dan didapati tak ada SIKM, maka diarahkan mengisi
online," kata dia.
Hal tersebut juga berlaku di pasar. Pedagang atau pembeli yang kedapatan tak punya SIKM akan diminta mengisi secara
online. Dia menyebut pengurusan SIKM semakin mudah seja sistem
Corona Likelihood Metric (CLM) diterapkan.
"Dari situ akan muncul hasil penilaian di CLM, apakah nilai yang bersangkutan aman covid atau tidak. Kalau aman, langsung bisa buat (SIKM)," kata dia.
Selama masa PSBB transisi, semua orang yang akan keluar dan masuk Jakarta wajib memiliki SIKM. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)