Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut tidak ada lonjakan pengguna angkutan umum sejak penerapan kembali sistem ganjil-genap (gage). Warga dinilai tidak beralih ke moda transportasi umum.
"Karena tujuan kami melakukan pembatasan ini sebagai instrumen pengendalian pergerakan orang di tengah pandemi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin, 10 Agustus 2020.
Ia menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memantau dan berkoordinasi terkait aturan kapasitas bekerja di kantor maksimal 50 persen. Salah satunya melalui mobilitas warga.
"Begitu volume lalu lintas tinggi, artinya pelaksanaan pengaturan di hulu, yaitu di tempat kerja, belum efektif," kata dia.
Dia menuturkan evaluasi bakal dilakukan setiap minggu. Pemprov DKI akan membandingkan jumlah penumpang angkutan umum dengan pertambahan angka kasus positif covid-19.
(Baca: Denda Tilang Berlaku, Volume Penumpang KRL Turun)
Pihaknya juga bakal mengevaluasi penegakan hukum terkait aturan kapasitas maksimal 50 persen di perkantoran. Pemprov DKI menerapkan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Jam operasional ganjil genap di masa PSBB transisi sama dengan penerapan sebelum masa pandemi, yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Pemberlakuan kembali ganjil genap didorong tingginya angka penularan covid-19 di Jakarta. Sistem itu diharapkan menekan mobilitas warga dan mencegah penularan virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok tersebut.
Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut tidak ada lonjakan pengguna angkutan umum sejak penerapan kembali sistem ganjil-genap (gage). Warga dinilai tidak beralih ke moda transportasi umum.
"Karena tujuan kami melakukan pembatasan ini sebagai instrumen pengendalian pergerakan orang di tengah pandemi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin, 10 Agustus 2020.
Ia menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memantau dan berkoordinasi terkait aturan kapasitas bekerja di kantor maksimal 50 persen. Salah satunya melalui mobilitas warga.
"Begitu volume lalu lintas tinggi, artinya pelaksanaan pengaturan di hulu, yaitu di tempat kerja, belum efektif," kata dia.
Dia menuturkan evaluasi bakal dilakukan setiap minggu. Pemprov DKI akan membandingkan jumlah penumpang angkutan umum dengan pertambahan angka kasus positif covid-19.
(Baca:
Denda Tilang Berlaku, Volume Penumpang KRL Turun)
Pihaknya juga bakal mengevaluasi penegakan hukum terkait aturan kapasitas maksimal 50 persen di perkantoran. Pemprov DKI menerapkan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Jam operasional ganjil genap di masa PSBB transisi sama dengan penerapan sebelum masa pandemi, yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Pemberlakuan kembali ganjil genap didorong tingginya angka penularan covid-19 di Jakarta. Sistem itu diharapkan menekan mobilitas warga dan mencegah penularan virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)