Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewanti-wanti seluruh pihak mematuhi peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Hal tersebut juga berlaku bagi sektor esensial dan kritikal.
“Tetap akan kita periksa atau awasi (sektor esensial dan kritikal), malah justru lebih ketat pengawasannya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi, Rabu, 7 Juli 2021.
Andri mengatakan sektor esensial dan kritikal diizinkan menerapkan sistem bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Kapasitas maksimal untuk sektor esensial sebesar 50 persen, sedangkan kritikal 100 persen.
“Tapi bukan berarti tidak disidak atau tidak dilakukan pengawasan,” ujar dia.
Baca: NasDem DKI: Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Aturan PPKM Darurat
Perusahaan yang melanggar PPKM darurat dan protokol kesehatan bakal ditutup selama tiga hari. Bila masih melanggar, perusahaan diganjar denda administratif paling banyak Rp50 juta.
“Kalau masih melanggar tiga kali tetap akan kami rekomendasikan ke BPMPTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk dicabut izin operasionalnya,” papar Andri.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta mewanti-wanti seluruh pihak mematuhi peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat. Hal tersebut juga berlaku bagi sektor esensial dan kritikal.
“Tetap akan kita periksa atau awasi (sektor esensial dan kritikal), malah justru lebih ketat pengawasannya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi, Rabu, 7 Juli 2021.
Andri mengatakan sektor esensial dan kritikal diizinkan menerapkan sistem bekerja dari kantor atau
work from office (WFO). Kapasitas maksimal untuk sektor esensial sebesar 50 persen, sedangkan kritikal 100 persen.
“Tapi bukan berarti tidak disidak atau tidak dilakukan pengawasan,” ujar dia.
Baca: NasDem DKI: Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Aturan PPKM Darurat
Perusahaan yang melanggar PPKM darurat dan
protokol kesehatan bakal ditutup selama tiga hari. Bila masih melanggar, perusahaan diganjar denda administratif paling banyak Rp50 juta.
“Kalau masih melanggar tiga kali tetap akan kami rekomendasikan ke BPMPTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk dicabut izin operasionalnya,” papar Andri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)