Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes). Hal itu untuk menekan kasus positif covid-19 yang terus melonjak di DKI Jakarta beberapa waktu belakangan ini.
"Untuk sekarang kita berikan sanksi tegas," kata Fadil di Jakarta Barat, Sabtu, 19 Juni 2021.
Fadil menyebut sanksi tegas itu telah dilakukan terhadap sebuah restoran di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 18 Juni 2021. Restoran itu melanggar prokes dengan menerima tamu melebihi kapasitas, sehingga terjadi kerumunan.
"Itu kan tidak memenuhi persyaratan 50 persen. Itu langsung disanksi Rp50 juta dan ditutup 1x24 jam dan akan kita pantau untuk ke depannya, apakah dia disiplin atau melanggar lagi," ungkap jenderal bintang dua itu.
Fadil mengatakan Polri-TNI dan Satpol PP tengah gencar menggelar operasi yustisi guna mendisiplinkan masyarakat terhadap prokes. Dia berharap masyarakat kembali sadar untuk mematuhi prokes.
"Karena (prokes) sejatinya untuk menjaga diri sendiri agar jangan sampai terpapar covid-19. Karena enggak mungkin covid-19 ini hanya dihadapi oleh pemerintah, semua pihak swasta, teman-teman media juga bisa berperan dalam konteks ini," ujar mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Baca: Satgas: Prokes di Tempat Publik Sering Tak Dipatuhi
Kasus covid-19 di DKI Jakarta bertambah 4.895 per Sabtu, 19 Juni 2021. Total kasus konfirmasi positif mencapai 468.447.
Pemprov DKI Jakarta juga memperpanjang PPKM mikro hingga 28 Juni 2021 akibat adanya lonjakan kasus dalam beberapa waktu belakangan ini. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan perpanjangan PPKM mikro diambil untuk mencegah Ibu Kota kembali memasuki fase genting. Jakarta saat ini memerlukan perhatian ekstra.
"Bila kondisi sekarang tidak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami Sepetember dan Februari lalu," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Juni 2021.
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar
protokol kesehatan (prokes). Hal itu untuk menekan kasus positif covid-19 yang terus melonjak di
DKI Jakarta beberapa waktu belakangan ini.
"Untuk sekarang kita berikan sanksi tegas," kata Fadil di Jakarta Barat, Sabtu, 19 Juni 2021.
Fadil menyebut sanksi tegas itu telah dilakukan terhadap sebuah restoran di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 18 Juni 2021. Restoran itu melanggar prokes dengan menerima tamu melebihi kapasitas, sehingga terjadi kerumunan.
"Itu kan tidak memenuhi persyaratan 50 persen. Itu langsung disanksi Rp50 juta dan ditutup 1x24 jam dan akan kita pantau untuk ke depannya, apakah dia disiplin atau melanggar lagi," ungkap jenderal bintang dua itu.
Fadil mengatakan Polri-TNI dan Satpol PP tengah gencar menggelar operasi yustisi guna mendisiplinkan masyarakat terhadap prokes. Dia berharap masyarakat kembali sadar untuk mematuhi prokes.
"Karena (prokes) sejatinya untuk menjaga diri sendiri agar jangan sampai terpapar covid-19. Karena enggak mungkin
covid-19 ini hanya dihadapi oleh pemerintah, semua pihak swasta, teman-teman media juga bisa berperan dalam konteks ini," ujar mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Baca: Satgas: Prokes di Tempat Publik Sering Tak Dipatuhi
Kasus covid-19 di DKI Jakarta bertambah 4.895 per Sabtu, 19 Juni 2021. Total kasus konfirmasi positif mencapai 468.447.
Pemprov DKI Jakarta juga memperpanjang PPKM mikro hingga 28 Juni 2021 akibat adanya lonjakan kasus dalam beberapa waktu belakangan ini. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan perpanjangan PPKM mikro diambil untuk mencegah Ibu Kota kembali memasuki fase genting. Jakarta saat ini memerlukan perhatian ekstra.
"Bila kondisi sekarang tidak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami Sepetember dan Februari lalu," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Juni 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)