Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau terburu-buru merespons rekomendasi Ombudsman. Lembaga negara itu meminta Pemerintah Provinsi DKI segera membuka Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku bakal membaca saran Ombudsman dengan seksama. Setelahnya, ia akan mendalami bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"Tentu kita hormati (rekomendasi Ombudsman). Karena itu, kita akan pelajari dulu. Laporannya kan panjang ya," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Maret 2018.
Anies terancam dibebastugaskan bila instruksi Ombudsman tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Namun, Anies enggan banyak bicara menanggapi sanksi tersebut.
"Semua kita pelajari dulu," ucap dia.
Baca: Sandi tak Setuju Cara Penyampaian Investigasi Ombudsman
Rektor Universitas Paramadina ke-2 ini menilai terburu-buru mengambil keputusan berarti tidak menghormati Ombudsman. "Kalau hanya sepintas-sepintas, kemudian jawab, respons, malah enggak menghargai."
Ombudsman menemukan 4 malaadministrasi pada penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau terburu-buru merespons rekomendasi Ombudsman. Lembaga negara itu meminta Pemerintah Provinsi DKI segera membuka Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku bakal membaca saran Ombudsman dengan seksama. Setelahnya, ia akan mendalami bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"Tentu kita hormati (rekomendasi Ombudsman). Karena itu, kita akan pelajari dulu. Laporannya kan panjang ya," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Maret 2018.
Anies terancam dibebastugaskan bila instruksi Ombudsman tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Namun, Anies enggan banyak bicara menanggapi sanksi tersebut.
"Semua kita pelajari dulu," ucap dia.
Baca: Sandi tak Setuju Cara Penyampaian Investigasi Ombudsman
Rektor Universitas Paramadina ke-2 ini menilai terburu-buru mengambil keputusan berarti tidak menghormati Ombudsman. "Kalau hanya sepintas-sepintas, kemudian jawab, respons, malah enggak menghargai."
Ombudsman menemukan 4 malaadministrasi pada penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)