Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mewajibkan seluruh kendaraan mengikuti uji emisi. Untuk mengakomodasi seluruh kendaraan, dibutuhkan 933 bengkel.
"Kita memang akan mewajibkan itu. Tapi, untuk bisa mengimplementasikan secara penuh kita harus menyiapkan dulu alat-alatnya, bengkel atau pelaksananya," kata pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Menurut dia, uji emisi akan mulai dilakukan 2020. Untuk sementara, uji emisi hanya berlaku untuk roda empat.
"Jadi, kisarannya ada 7 juta kendaraan dalam setahun. Kita sudah survei ke bengkel-bengkel, sehari bisa memberikan layanan uji emisi per bengkel 25 pengujian atau mobil. Maka kami butuh 933 bengkel" ujar dia.
Saat ini, baru 155 bengkel yang bersedia dan memiliki alat untuk uji emisi. Untuk menyiasatinya, Pemprov DKI bakal meminta bengkel otomotif yang beroperasi di Jakarta untuk menyediakan layanan uji emisi melalui perizinan usahanya.
Baca: Pemerintah Kembangkan Kendaraan Listrik Ramah Emisi
"Nanti masyarakat yang mengajukan izin usaha bengkel maka diminta untuk menyediakan alat uji emisi," ujar dia.
Nantinya, hasil uji emisi akan mempengaruhi tarif parkir. Bila kendaraan tak lolos uji emisi, kendaraan itu akan dikenakan tarif parkir lebih mahal.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mewajibkan seluruh kendaraan mengikuti uji emisi. Untuk mengakomodasi seluruh kendaraan, dibutuhkan 933 bengkel.
"Kita memang akan mewajibkan itu. Tapi, untuk bisa mengimplementasikan secara penuh kita harus menyiapkan dulu alat-alatnya, bengkel atau pelaksananya," kata pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Menurut dia, uji emisi akan mulai dilakukan 2020. Untuk sementara, uji emisi hanya berlaku untuk roda empat.
"Jadi, kisarannya ada 7 juta kendaraan dalam setahun. Kita sudah survei ke bengkel-bengkel, sehari bisa memberikan layanan uji emisi per bengkel 25 pengujian atau mobil. Maka kami butuh 933 bengkel" ujar dia.
Saat ini, baru 155 bengkel yang bersedia dan memiliki alat untuk uji emisi. Untuk menyiasatinya, Pemprov DKI bakal meminta bengkel otomotif yang beroperasi di Jakarta untuk menyediakan layanan uji emisi melalui perizinan usahanya.
Baca: Pemerintah Kembangkan Kendaraan Listrik Ramah Emisi
"Nanti masyarakat yang mengajukan izin usaha bengkel maka diminta untuk menyediakan alat uji emisi," ujar dia.
Nantinya, hasil uji emisi akan mempengaruhi tarif parkir. Bila kendaraan tak lolos uji emisi, kendaraan itu akan dikenakan tarif parkir lebih mahal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)